Peran Lembaga Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Dalam Memberikan Kedudukan Yuridis Pada Sistem Pemerintahan Nagari Tungkar Di Tinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah
Skripsi ini berjudul Peran Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Memberikan Kedudukan Yuridis Pada Sistem Pemerintahan Nagari Tungkar Di Tinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah, yang ditulis oleh Rahmat Tegar Riyadi, NIM 1321.041, Program Studi Hukum Tata Negara ( Siyasah ), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis karena adanya beberapa perkara sengketa yang diselesaikan oleh lembaga KAN di Nagari Tungkar, yang pertama ditahun 2024 terdapat 1 perkara yang diselesaikan dalam forum lembaga peradilan adat yang dibentuk KAN yakni menyangkut perkara perdata adat berkaitan dengan persoalan hibah tanah ulayat. Selanjutnya di tahun yang sama juga terdapat 4 perkara pidana adat yang mana 1 berkaitan dengan pencurian alat mesin potong rumput, dan 3 lagi terkait perzinahan. Selanjutnya penulis juga menemukan bahwasanya banyak peraturan nagari tungkar yang awal nya merupakan inisiasi para niniak mamak pengurus lembaga KAN, seperti Pernag No 2 Tahun 2009 Tentang Gotong Royong, Pernag No 3 Tahun 2009 Tentang Pasar Nagari, Pernag No 1 Tahun 2021 Tentang Jam Wajib Belajar, Pernag No 1 Tahun 2022 Tentang Uang Lompek Paga dan sebagainya.Oleh karena itu penulis ingin mengetahui lebih dalam terkait dengan peran lembaga KAN serta bagaimana KAN di Nagari Tungkar menjalankan perannya tersebut Untuk itu metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, Selanjutnya sumber data primer dikumpulkan melalui kegiatan wawancara mendalam ( In dept Interview ) dengan tokoh adat, pemerintah nagari dan tokoh masyarakat, serta data sekunder juga dikumpulkan melalui studi terhadap dokumen, buku dan jurnal yang merupakan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian penulis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dilihat bahwasanya lembaga KAN di Nagari Tungkar adalah lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi di nagari dalam hal mengurus hukum adat dan mengelola adat di nagari, selanjutnya lembaga KAN merupakan lembaga peradilan yang berhak mengusahakan mediasi atau mengadili atas suatu perkara yang berkenaan perdata adat dan pidana adat dan lembaga KAN merupakan mitra utama pemerintah nagari dalam membangun bersama serta menentukan arah nagari kedepannya. Dalam tinjauan Fiqh Siyasah Tanfidziyah dengan hadirnya lembaga sebagai mitra pemerintah nagari adalah bentuk terbaik menyangkut Tadbirul Ummah ( Pengelolaan umat ) yang merupakan tupoksi utama dari sang ulil amri atau pemimpin yang wajib menjaga lima prinsip utama ( kulliyatul khamsah ), pemerliharaan tradisi lokal, tegaknya keadilan dan tercipta maslahat.