Analisis Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Murabahah di PT. Bank Syariah Bukopin KC Bukittinggi
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Rafni Asmawati NIM 3316.276, Jurusan S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dengan judul “Analisis Manajemen Risiko pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Bukittinggi” atas bimbingan Ibu Hj. Zulhelmi, SE, MM. Latar belakang penulis mengangkat judul ini adalah karena terdapatnya resiko dalam pembiayaan murabahah, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh nasabah terkadang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (kredit macet). Dalam memberikan pembiayaan murabahah pada nasabah, Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Bukittinggi akan melakukan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum merealisasikan pembiayaan tersebut agar nantinya tidak berdampak buruk terhadap Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Bukittinggi. Tujuan dari penelitian ini adalah penulis ingin mengetahui analisis manajemen Risiko pada pembiayaan murabahah di PT.Bank Syariah Bukopin KC Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan penelitian lapangan (Field Research). Penulis melakukan dengan teknik pengumpulan data melalui Observasi, wawancara langsung pada karyawan Bank serta Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa manajemen risiko dalam pembiayaan murabahah telah diterapkan dengan ketentuan yang berlaku di Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Bukittinggi. Sebelum melakukan penyaluran pembiayaan murabahah, pihak Bank melakukan penilaian dengan menerapkan prinsip analisis 5C yaitu Character (Karakter Nasabah), Capacity (Kemampuan Nasabah), Capital (Modal), Colleteral (Jaminan) dan Condition Of Economy (Kondisi Ekonomi Nasabah), tujuannya untuk meminimalisir risiko kerugian yang terjadi pada Bank. Setelah melakukan penilaian dan kelayakan nasabah yang diberikan pembiayaan, ada 4 proses manajemen risiko yang telah diterapkan oleh Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko. Identifikasi risiko yaitu menganalisis dan membuat daftar risiko yang mungkin akan terjadi, pengukuran risiko yaitu melihat seberapa besar risiko atau kerugian yang ditimbulkan, pemantauan risiko yaitu memantau kondisi usaha yang dijalan kan nasabah, serta pengendalian risiko yaitu suatu tindakan untuk penyelamatan kerugian yang terjadi pada Bank. Kata Kunci: Manejemen Risiko, Pembiayaan Murabahah