AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN 2016 - 2020 (Studi Kasus pada Nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok)
Skripsi ini berjudul : ”Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Tahun 2016-2020 (studi kasus Nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok)”.yang disusun oleh Nurpadhila Yulian Nim 3418066 program studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Tujuan dari Penelitian ini yaitu untuk mengetahui Akuntabilitas dan Transparansi pemerintah dalam Pengelolaan Anggaran pendapatan dan Belanja Nagari Pasilihan pada tahun 2016-2020. Laporan keuangan yang akan diteliti adalah Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari tahun 2016-2020. Permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini adalah Akuntabilitas dan Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Pasilihan Tahun 2016-2020. Dalam menjalankan roda pemerintahannya, Pemerintah Nagari Pasilihan hingga saat ini dari tahun ke tahun masih belum optimal dalam mensosialisasikan dan mempublikasikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, dokumentasi dan pengumpulan dokumen-dokumen.Tahap wawancara yang dijadikan informannya adalah Pemerintah Nagari dan Masyarakat. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan indikator akuntabilitas dan transparansi yang penulis terapkan dengan keadaan yang terjadi dilapangan sesungguhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah nagari Pasilihan sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBNagari sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Secara umum, akuntabilitas dan transparansi sudah mulai diterapkan dengan baik. Namun, masih ada beberapa indikator dari standar atau kriteria akuntabilitas dan transparansi yang belum diterapkan oleh Pemerintah Nagari Pasilihan.