Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: DWISA NOFELIA
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

STUDI ANALISIS PENOLAKAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN TAHUN 2023 PERSPEKTIF MASLAHAH

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul: “Studi Analisis Penolakan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2023 Perspektif Maslahah”. Disusun oleh Dwisa Nofelia NIM 1120106, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya permohonan itsbat nikah yang ditolak di Pengadilan Agama Pariaman dan alasan dari penelokana itu karena pernikahan siri/ di bawah tangan yang dilakukan oleh pasangan yang pada saat itu masih dibawah umur. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penolakan itsbat nikah dipengadilan agama pariaman serta melihat penolakan itsbat nikah di Pengadilan Agama Pariaman perspektif maslahah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Pengadilan Agama Pariaman. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan wawancar dan observasi langsung kepada hakim Pengadilan Agama Pariaman dan orang-orang yang bersangkutan dalam perkara permohonan itsbat nikah yang ditolak. Kemudian data tersebut disusun dengan menggunakan analisis kualitatif dalam bentuk deskripsif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, penolakan itsbat nikah yang dilakukan di Pengadilan Agama Pariaman dari metode atau alasan yang dilakukan hakim terhadap penolakan itsbat nikah ini sudah sangat sesuai karna mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, sebab menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 pembaharuan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 batas usia minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun laki-laki dan perempuan, dan jika ada pasangan yang masih dibawah umur ingin melangsungkan pernikahan maka harus mengurus pengjuan dispensasi nikah ke pengadilan agama untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih spesifikatau bantuan lebih lanjut. Namun dalam permohonan itsbat nikah yang ditolak pada tahun 2023 ini semua pasangan tersebut menikah masih dalam keadaan dibawah umur dan juga tidak mengajukan dispensasi ke pengadilan agama lebih dulu. Jika ditinjau dari perspektif maslahah maka penolakan itsbat nikah yang seperi ini bisa dimasukkan kedalam maslahah hajiyyah yang mana dengan ada penolakan yang dilakukan oleh hakim ini masyarakat pada umumnya tidak lagi beranggapan bahwasannya pernikahan siri atau pernikahan yang dilakuakan pada saat dibawah umur tanpa pengajuan dispensasi nikah tidak lagi dilakukan dengan mudah dan juga dengan adanya penolakan ini masyarakat pastinya akan lebih hati-hati dalam bertindak.

5 dilihat · 5 unduhanSitasiDetail