Analisis Sistem Upah Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Menurut Perspektif Bisnis Syariah ( Studi Kasus Salon Andesya Beautifull Studio Bukittinggi)
Skripsi ini disusun oleh Dewi Sulistia Wati Nim 3722205, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, dibimbing oleh ibu Novera Martilova, SE, ME. Dengan judul skripsi "Analisis Sistem Upah Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Menurut Perspektif Bisnis Syariah (Studi Kasus Salon Andesya Beautifull Studio Bukittinggi)". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan penerapan sistem upah di Salon Andesya Beautifull Studio Bukittinggi dalam meningkatkan kinerja karyawan, serta untuk menganalisis sistem upah tersebut ditinjau dari perspektif bisnis syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada penerapan sistem upah yang menggunakan kombinasi gaji pokok dan komisi berbasis kinerja, di mana gaji pokok karyawan masih berada di bawah standar Upah Minimum Kota Bukittinggi. Kondisi ini menimbulkan permasalahan berupa ketidakstabilan motivasi kerja karyawan ketika salon sedang sepi pelanggan, serta adanya unsur gharar dalam kebijakan upah lembur yang hingga kini belum memiliki tarif yang jelas dan tertulis sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan dalam memperkirakan penghasilan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan pemilik salon dan sepuluh orang karyawan Salon Andesya Beautifull Studio Bukittinggi, observasi langsung, serta pengambilan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Salon Andesya Beautifull Studio Bukittinggi menerapkan dua sistem upah secara bersamaan, yaitu sistem upah berdasarkan satuan waktu berupa gaji pokok bulanan dan sistem upah berdasarkan kinerja berupa komisi dari setiap layanan yang dikerjakan. Kedua sistem upah ini terbukti dalam memotivasi kinerja karyawan melalui mekanisme yang berbeda. Gaji pokok yang selalu dibayarkan tepat waktu menciptakan rasa aman dan kestabilan finansial bagi karyawan sehingga mendorong kedisiplinan dan loyalitas dalam bekerja. Sementara sistem upah berdasarkan kinerja berperan sebagai motivasi langsung yang mendorong karyawan untuk meningkatkan produktivitas karena mereka memahami bahwa semakin banyak pelanggan yang dilayani maka semakin besar pula penghasilan yang akan diterima. Namun, masih terdapat kelemahan berupa ketidakstabilan semangat kerja saat salon sepi dan belum adanya tarif lembur yang jelas secara tertulis. Ditinjau dari perspektif bisnis syariah, sistem upah yang diterapkan telah memenuhi prinsip ketepatan waktu dan sebagian prinsip transparansi, namun prinsip kelayakan, keadilan, dan bebas dari gharar belum terpenuhi secara sempurna. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistem pengupahan terutama dalam hal penetapan tarif lembur yang jelas dan tertulis serta penyesuaian gaji pokok yang lebih mempertimbangkan keahlian dan masa kerja karyawan agar sistem upah yang berlaku dapat sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip bisnis syariah.