KONFLIK KEPEMILIKAN TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT SUKU ANAK DALAM DENGAN PT. ASIATIK PERSADA DI DESA BUNGKU, KEC BAJUBANG,KAB BATANG HARI, PROVINSI JAMBI
ABSTRAK Sikripsi atas Nama Denni Franata NIM. 4615.033 Berjudul “KONFLIK KEPEMILIKAN TANAH ADAT ANTARA MASYARAKAT SUKU ANAK DALAM DENGAN PT. ASIATIK PERSADA DI DESA BUNGKU KEC. BAJUBANG KAB. BATANG HARI PROVINSI JAMBI” 2019 Tanah mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena semua orang memerlukan tanah semasa hidupnya sampai meninggal dunia dan mengingat susunan kehidupan dan pola perekonomian sebagian besar masyarakat masih agraris. Kehidupan masyarakat khususnya di daerah perdesaan, tanah merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting, karena tanah merupakan salah satu sumber hidup dan kehidupan mereka. Pentingnya peran tanah dalam kehidupan manusia, tanah sering menjadi objek yang rawan terhadap konflik. Konflik tanah adat di Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, dengan PT Asiatik Persada yaitu, mengenai pelepasan Hak Tanah Adat Suku Anak Dalam oleh Pemerintah kepada PT Asiatik Persada sesuai dengan SK Gubernur Jambi No. 188.4/ 599/1985, yang mencadangkan tanah seluas 40.000 Ha untuk perkebunan kelapa sawit PT. Asiatik Persada. Menigkatnya konflik Agraria dan masyarakat suku anak dalam ini dikarenakan sengketa lahan dan distribusi lahan yang tidak adil membuat suku anak dalam hilang mata pencarian. Dalam membahas sikripsi ini, penulis mengunakan penelitian lapangan (Field Reseach) dengan mengunakan metode kualitatif dalam bentuk kata-kata dan bahasa, dalam penelitian ini penulis melakukan pengumpulan data kualitatif dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam pengumpulan data kualitatif diskriftif yang menjadi informain kunci yaitu ketua tim terpadu, sekretaris desa bungku, dan ketua lembaga adat desa bungku, sedangkan informan pendukung masyarakat suku anak dalam yang terlibat konflik dengan PT. Asiatik Persada. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa sumber dari konflik tanah adat tersebut disebabkan Izin Hak Guna Usaha yang di berikan pemerintah kepada PT. Asiatik Persada di atas pemukiman milik suku anak dalam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Disamping itu faktor ekonomi dan faktor kecemburuan sosial juga memecu terjadinya konflik. Proses penyelesaian konflik antara suku anak dalam dengan PT. Asiatik Persada dilakukan dengan mediasi yang di pimpin tim mediator yang ditunjuk oleh Bupati Batang Hari sesuai dengan SK yang di terbitkan. Faktor yang mempengarui dalam proses mediasi penyelesaian konflik antara masyarakat suku anak dalam dengan PT. Asiatik Persada ada dua faktor yaitu faktor yang mempengarui berhasilnya mediasi adalah motivasi, kompetensi mediator. Sedangkan faktor yang mempengarui tidak berhasilnya mediasi adalah tingkat pendidikan, lemah dukungan pemerintah, ketidak jelasan batas tanah.