Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: ATIKA NOVITA
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH SECARA MERATA MENURUT HUKUM ISLAM

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH SECARA MERATA MENURUT HUKUM ISLAM”. Skripsi ini disusun oleh ATIKA NOVITA, NIM 1115066 Bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab amil zakat di mushallah Bitaqallah desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu mendistribusikan zakat fitrah secara merata dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat fitrah secara merata tersebut. Motivasi penulis meneliti masalah ini adalah, di dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi SAW. penerima harta zakat fitrah yaitu asnaf delapan dan yang paling di utamakan dalam penerimaan harta zakat fitrah yaitu golongan orang-orang fakir dan orang-orang miskin, supaya mereka mendapatkan kebahagiaan di hari raya Idhul fitri. Sementara di desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pendistribusian harta zakat fitrah yang dilakukan oleh amil zakat mushallah Bitaqallah secara merata, yaitu harta zakat fitrah diberikan kepala kepala keluarga yang telah membayarkan harta zakat fitrahnya kepada amil zakat mushallah Bitaqallah. Tanpa melihat apakah kepala keluarga tersebut termasuk kedalam golongan asnaf delapan atau tidak. Dari latar belakang masalah ini penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang pelaksanaan pendistribusian zakat fitrah secara merata dan alasan amil zakat mendistribusikan zakat fitrah secara merata kepada kepala keluarga yang telah membayarkan zakat fitrahnya kepada amil zakat mushallah Bitaqallah yang tidak tergolong kepada asnaf yang delapan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu sebuah penelitian langsung melalui metode wawancara, dokumentasi dan penelitian pustaka (library research) yaitu menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan Zakat Fitrah ini, kemudian bahan tersebut diolah dan dianalisis secara sistematis dengan menggunakan metode berfikir induktif dan deduktif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan pendistribusian zakat fitrah secara merata yang dilakukan oleh amil zakat mushallah Bitaqallah yaitu haram, jika penerima zakat fitrah itu orang yang mampu, akan tetapi jika dia termasuk kedalam golongan asnaf delapan terutama golongan fakir dan miskin maka halal baginya menerima bagian zakat fitrah.

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail