Abstrak
Yûsuf Al-Qaraḏâwi adalah sosok ulama yang sangat unik. Ia terlahir sebagai seorang Ikhwân al-Muslimîn, namun belakangan pemikirannya jauh ke depan sehingga sering kali dianggap sebagai salah satu penyokong pemikiran liberal Islam. Buku ini menelaah pemikiran Yûsuf Al-Qaraḏâwi dalam bidang ushul fiqh, khususnya mengenai metode ijtihadnya yang direlevansikan dengan pengembangan hukum bisnis Islam di Indonesia.
Kata kunci
Social Science