Abstrak
pembentukan komponen cadangan merupakan sebuah keniscayaan di indonesia sebagai implementasi individu bangsa untuk turut serta dalam pembelaan negara. eksistensi dari proses yang ikut menentukan keseluruhan postur pertahanan negara ini sudah ada pada level-level hukum dan otoritasnya tak mungkin lagi digeser atau ditiadakan. hal ini termaktub di dalam UUD 1945 dan amandemennya dan juga setidaknya tertuang di dalam dua undang-undang hasil reformasi undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia.
Kata kunci
Political Science