Abstrak
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Resolusi Konflik Di Tanah Nagari Kamang Tangah Anam Suku Dengan Tanah Kamang Mudiak Di Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam” ditulis oleh Imam Khairi NIM 4620020, Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tahun 2026 Penelitian ini mempelajari bagaimana terjadinya perbedaan pendapat tentang batas wilayah antara Nagari Kamang Tangah Anam Suku dan Nagari Kamang Mudiak, terutama mengenai area yang terletak antara Jorong Air Tabit dan Jorong Pakan Sinayan, di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab utama dari konflik, menganalisis bagaimana perselisihan tersebut berkembang, serta menjelaskan cara dan langkah-langkah penyelesaian konflik yang digunakan sesuai dengan nilai-nilai adat Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengacu pada sumber data sejarah, perjanjian tertulis, serta catatan musyawarah yang tersedia. Dalam mengumpulkan datanya, dipergunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Observasi yang digunakan peneliti adalah partisipan dan wawancara tidak terstruktur. Adapun informan terdiri dari 2 orang niniak mamak dari pihak Nagari Kamang Tangah Anam Suku, 3 Orang Niniak Mamak dari Nagari Kamang Mudiak, 3 orang masyarakat atau pemuda Nagari Kamang Tangah Anam Suku dan 3 orang masyarakat atau pemuda Nagari Kamang Mudiak. Penelitian menunjukkan bahwa konflik dimulai karena perbedaan dalam memahami batas wilayah, terutama saat proses pemekaran nagari berlangsung, meskipun sudah ada kesepakatan bersama dan bukti sejarah yang jelas sejak tahun 1976. Ketegangan semakin memburuk karena adanya informasi yang salah dan tuduhan yang membingungkan. Namun, berkat peran penting Ninik Mamak dan penerapan sistem Kelarasan Bodi Caniago yang didasarkan pada musyawarah mufakat, perselisihan berhasil dituntaskan secara damai. Kata kunci : Konflik Tanah, Resolusi Konflik, Batas Wilayah.