Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Zakat Sasuku di Nagari Kamang Hilir Perspektif Fiqih Zakat”, yang ditulis oleh Sevilla Maharani Putri, NIM 1222.051, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini berangkat dari adanya praktik zakat sasuku yang dilaksanakan oleh masyarakat Suku Sikumbang Tali Kincia di Nagari Kamang Hilir sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas antaranggota suku. Zakat sasuku dihimpun dan dikelola secara mandiri oleh pengurus suku tanpa keterlibatan lembaga amil zakat resmi. Dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa penghimpunan zakat belum didasarkan pada perhitungan nisab dan haul secara menyeluruh, belum dilakukan pencatatan secara rinci mengenai jenis zakat yang diterima, serta terdapat kemungkinan tercampurnya zakat, infak, dan sedekah. Di samping itu, pendistribusian zakat difokuskan kepada anggota suku yang dianggap membutuhkan, seperti orang miskin dan anak sekolah dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan zakat sasuku dengan ketentuan fikih zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan zakat sasuku di Nagari Kamang Hilir serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fikih zakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap kepala jorong, pengurus zakat sasuku, muzakki, mustahik, serta tokoh masyarakat. Data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih zakat, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, pemeriksaan data (editing), penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan zakat sasuku dilakukan melalui penghimpunan zakat fitrah dan zakat mal dari anggota Suku Sikumbang Tali Kincia, baik di kampung maupun di perantauan, yang kemudian dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Zakat fitrah dihimpun dalam bentuk uang melalui mekanisme wakalah, kemudian dikonversikan menjadi beras untuk disalurkan kepada mustahik. Adapun zakat mal diberikan berdasarkan kesadaran dan inisiatif masyarakat. Kedua, berdasarkan perspektif fikih zakat, pelaksanaan zakat sasuku pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip syariat. Penggunaan uang dalam zakat fitrah yang dikonversikan menjadi beras melalui wakalah dapat dibenarkan karena bentuk akhir yang diterima mustahik berupa makanan pokok. Adapun harta yang belum mencapai nisab belum menimbulkan kewajiban zakat mal sehingga pemberiannya lebih tepat dikategorikan sebagai sedekah. Penyaluran kepada orang miskin telah sesuai dengan ketentuan mustahik, sedangkan pemberian kepada anak sekolah harus didasarkan pada kondisi ekonominya. Namun, pendistribusian zakat sasuku belum maksimal karena masih terbatas pada penerima tertentu dan belum mencakup mustahik lainnya.