Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, sementara pengaturan mengenai retribusi daerah sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kewenangan Wali Kota dalam menetapkan penyesuaian tarif serta kesesuaian Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Wali Kota Pekanbaru dalam menetapkan penyesuaian tarif retribusi parkir dan menilai kesesuaian pengaturan penurunan tarif dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang didukung oleh wawancara dan dokumentasi. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, retribusi daerah, serta penyesuaian tarif retribusi parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Wali Kota Pekanbaru dalam menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 berasal dari pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 70 ayat (3) dan ayat (5), yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk menetapkan hasil peninjauan tarif retribusi melalui Peraturan Wali Kota. Pengaturan penyesuaian tarif dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 pada prinsipnya telah sesuai dengan Peraturan Daerah karena diterbitkan sebagai peraturan pelaksana berdasarkan kewenangan yang diberikan. Peraturan Wali Kota tersebut mengatur hasil peninjauan tarif retribusi pelayanan parkir tanpa mengubah objek retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Adapun ketentuan Pasal 2 Peraturan Wali Kota yang menyatakan lampiran tarif dalam Peraturan Daerah tidak berlaku dipahami sebagai konsekuensi dari pelaksanaan mekanisme peninjauan tarif yang telah diberikan oleh Peraturan Daerah.