Abstrak
Skripsi ini berjudul “Diskresi Hakim dalam Menentukan Jumlah dan Jenis Nafkah Istri dalam Perkara Perceraian Verstek pada Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 812/Pdt.G/2025/PA.Pn Perspektif Maslahah Mursalah”, yang ditulis oleh Reca Gadelia, NIM 1122158, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya kewenangan hakim menggunakan hak ex officio dalam menetapkan jumlah dan jenis nafkah istri pada perkara perceraian verstek. Ketidakhadiran tergugat di persidangan menyebabkan hakim tidak memperoleh informasi yang lengkap mengenai kondisi ekonomi suami sehingga diperlukan diskresi untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan diskresi hakim dalam menentukan jumlah dan jenis nafkah istri pada Putusan Pengadilan Agama Painan Nomor 812/Pdt.G/2025/PA.Pn serta menganalisis penetapan tersebut berdasarkan perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Painan, sedangkan data sekunder diperoleh dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi hakim dalam menentukan jumlah dan jenis nafkah istri pada perkara perceraian verstek dilakukan karena tergugat tidak hadir di persidangan sehingga hakim memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi mengenai kemampuan ekonominya. Dalam kondisi tersebut, hakim menggunakan kewenangan ex officio dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, fakta-fakta persidangan, asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri. Selanjutnya, penetapan jumlah dan jenis nafkah istri dalam putusan tersebut telah sesuai dengan perspektif maslahah mursalah karena bertujuan mewujudkan kemaslahatan, menjaga hak ekonomi istri pasca perceraian, mencegah terjadinya kemudaratan akibat tidak terpenuhinya hak nafkah, serta mencerminkan tujuan syariat dalam mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan. Kata Kunci: Diskresi Hakim, Nafkah Istri, Perceraian Verstek, Hak Ex Officio, Maslahah Mursalah.