Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Pelanggaran Taklik Talak Sebagai Alasan Perceraian Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Perspektif Perlindungan Perempuan

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi ini berjudul “Pelanggaran Taklik Talak Sebagai Alasan Perceraian Dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 Perspektif Perlindungan Perempuan”, yang ditulis oleh Afifah Asrial, NIM 1122.010, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pengaturan mengenai pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian antara shigat taklik talak dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Dalam shigat taklik talak, istri dapat mengajukan gugatan perceraian apabila suami tidak memberikan nafkah wajib selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, sedangkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mensyaratkan bahwa gugatan dengan alasan tidak dipenuhinya nafkah baru dapat dikabulkan apabila terbukti berangsung selama 12 (dua belas) bulan. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan. Berdasaran permasalahan tersebut, peneliti ingin mengkaji dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana pertimbangan hukum lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian, dan (2) bagaimana perspektif perlindungan perempuan terhadap pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menelaah bahan-bahan pustaka dan berbagai sumber hukum yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber hukum primer berupa Al-Qur’an, hadist, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, KHI dan SEMA No. 1 Tahun 2022. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) untuk memperoleh kesimpulan dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 didasarkan pada tujuan mewujudkan keseragaman penerapan hukum, memberikan kepastian serta menerapkan asas mempersukar perceraian sebagaimana dianut dalam UU Perkawinan. Dari perspektif perlindungan perempuan, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya tetap memberikan perlindungan hukum kepada perempuan karena membuka kesempatan bagi seorang istri untuk mengajukan perceraian. Akan tetapi perlindungan hukum tersebut belum efektif dalam pelanggaran taklik talak, karena batas waktu 12 bulan menyebabkan pemenuhan hak istri terkait nafkah menjadi tertunda. Pelanggaran kewajiban nafkah tidak hanya didasarkan pada jangka waktu, tetapi juga harus mempertimbangkan lahirnya kewajiban nafkah dan faktor-faktor yang menyebabkan nafkah tidak diberikan sehingga perlindungan hukum terhadap perempuan dapat diwujudkan secara adil.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pelanggaran Taklik Talak Sebagai Alasan Perceraian Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Perspektif Perlindungan Perempuan2026 · oai:ais:skripsi:21630