Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Dira Dunia Haira, NIM 4622041, dengan judul “Integrasi Sosial Lintas Etnis antara Komunitas Minang dan Sunda: Studi Kasus di Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kehidupan masyarakat multietnis di Nagari Koto Baru yang terbentuk melalui interaksi antara komunitas lokal etnis Minangkabau dan komunitas pendatang etnis Sunda. Meskipun hubungan antarkedua komunitas berlangsung relatif harmonis, pola interaksi sosial masih cenderung terbatas pada kelompok etnis masing-masing sehingga integrasi sosial lintas etnis belum sepenuhnya berkembang secara optimal. Penelitian ini berfokus pada: (1) Proses integrasi sosial lintas etnis antara komunitas Minangkabau dan Sunda di Nagari Koto Baru. (2) Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat proses integrasi sosial tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses integrasi sosial lintas etnis antara komunitas Minang dan Sunda serta mempertimbangkan adanya faktor pendukung dan penghambat dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Adapun penentuan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah sebanyak (15) lima belas orang, yang terdiri atas lima orang dari komunitas Minangkabau dan tujuh orang dari komunitas Sunda sebagai informan kunci, serta tiga informan pendukung, yaitu wali jorong, tokoh adat, dan pengurus masjid yang berperan dalam kehidupan sosial di Nagari Koto Baru. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori fungsionalisme struktural Talcott Parsons melalui paradigma AGIL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Proses integrasi sosial lintas etnis antara komunitas Minang dan Sunda di Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar berlangsung melalui gotong royong, koordinasi pemerintah nagari, serta peran tokoh adat dan masyarakat sekitar, dengan penyelesaian konflik dilakukan melalui mediasi dan musyawarah sehingga tercipta kesepakatan dalam hal adat, bahasa, serta nilai dan norma sosial yang dijalankan. (2) Faktor pendukung integrasi meliputi kesamaan identitas agama Islam dilihat dari kegiatan keagamaan secara bersama, kemuadian adanya kerjasama ekonomi dibidang pertanian dalam memenuhi kebutuhan hidup. Adapun faktor penghambat adalah perbedaan interpretasi dalam interaksi yang dipengaruhi oleh perbedaan Bahasa serta pola pengelolaan lahan pertanian yang memicu prasangka etnis, namun hambatan tersebut dapat diminimalkan sehingga tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Berdasarkan paradigma AGIL Talcott Parsons, integrasi sosial tetap terpelihara dengan baik karena peran yang dijalankan oleh pemerintah nagari, tokoh adat, serta masyarakat Minang dan Sunda dalam fungsi sistem sosial dengan memenuhi empat syarat yaitu adaptasion, goal attainment, integrasion, dan latensi, sehingga stabilitas antar etnis dalam masyarakat dapat dipertahankan.