Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Sistem Julo Julo dengan Mekanisme Utang Berbunga dan Distribusi Keuntungan kepada Peserta Perspektif Fiqih Muamalah (Studi di Jorong Gumarang II Nagari Tigo Koto Silungkang Kecematan Palembayan, Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•10 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Sistem Julo-julo Dengan Mekanisme Utang Berbunga dan Distribusi Keuntungan Kepada Peserta Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Gumarang II,Nagari Tigo Koto Silungkang,Kec.Palembayan, Kab.Agam)”, disusun oleh Lyra Elsarena,NIM 1222.001 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya praktik julo-julo di Jorong Gumarang II yang memiliki mekanisme berbeda dengan julo-julo pada umumnya. Selain berfungsi sebagai sarana menabung, dana julo-julo juga dipinjamkan kepada anggota maupun masyarakat dengan ketentuan adanya tambahan pembayaran (bunga) yang telah ditetapkan. Bunga yang diperoleh dari pinjaman tersebut selanjutnya didistribusikan kepada peserta julo-julo yang memenuhi syarat tertentu pada saat pembagian dana menjelang Hari Raya Idulfitri. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum karena dalam akad utang-piutang (qardh) Islam melarang adanya tambahan yang disyaratkan sejak awal akad. Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin mengetahui secara utuh mekanisme pelaksanaan sistem julo-julo tersebut serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara terstruktur dengan pengelola dan anggota julo-julo, serta dokumentasi. Adapun data sekunder diperoleh dari buku-buku fiqih muamalah, jurnal ilmiah, skripsi, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan qardh, riba, dan praktik julo-julo. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa sistem julo-julo di Jorong Gumarang II dilaksanakan dengan cara pengumpulan dana setiap minggu dan pembagian dana satu kali dalam setahun menjelang Hari Raya Idulfitri. Dana yang terkumpul tidak hanya digunakan sebagai tabungan bersama, tetapi juga dipinjamkan kepada anggota maupun non anggota dengan tambahan pembayaran sebesar Rp50.000,00 per bulan bagi anggota dan Rp80.000,00 per bulan bagi non anggota. Hasil tambahan pembayaran tersebut kemudian dibagikan kepada peserta yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengelola. Ditinjau dari perspektif fiqih muamalah, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan akad qardh karena adanya tambahan pembayaran yang disyaratkan sejak awal akad sehingga termasuk riba qardh yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, distribusi keuntungan yang berasal dari bunga pinjaman juga tidak dibenarkan karena bersumber dari transaksi yang mengandung unsur riba. Oleh karena itu, praktik julo-julo dengan mekanisme utang berbunga dan distribusi keuntungan kepada peserta di Jorong Gumarang II tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fiqih muamalah yang menekankan keadilan, tolong-menolong (ta'awun), serta larangan mengambil manfaat dari akad utang-piutang.

Kata kunci

Sistem Julo-Julo, Qardh, Riba, Distribusi Keuntungan, Fiqh Muamalah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sistem Julo Julo dengan Mekanisme Utang Berbunga dan Distribusi Keuntungan kepada Peserta Perspektif Fiqih Muamalah (Studi di Jorong Gumarang II Nagari Tigo Koto Silungkang Kecematan Palembayan, Kabupaten Agam)2026 · oai:ais:skripsi:21563