Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGAMEN DI PASAR BASO DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Implementasi Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Terhadap Pengamen di Pasar Baso Dalam Perspektif Fiqh Siyasah”. Skripsi ini ditulis oleh Muthia Asyifa, NIM 1322.033, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya pengamen yang melakukan aktivitas mengamen di area Pasar Baso yang dapat menyebabkan terganggunya kenyamanan dan ketenangan dalam aktivitas transaksi jual beli. Adanya pengamen di Pasar Baso menjadi menimbulkan pro dan kontra ditengah- tengah masyarakat. Bagi sebagian masyarakat ada yang merasa terhibur dengan kehadiran pengamen. Namun disisi lain tidak sedikit pula yang menilai bahwa aktivitas mengamen ini dapat menganggu kenyamanan pengunjung. Adapun rumusan masalah yang pertama bagaimana implementasi Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 terhadap pengamen di Pasar Baso dan yang kedua bagaimana tinjauan fiqh siyasah tanfidziyah terhadap implementasi Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang pengamen di Pasar Baso. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer pada penelitian ini adalah petugas Pasar Baso, pedagang, pembeli, dan pengamen. Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan berbagai bahan hukum lainnya. Pengolahan data dalam penelitian ini dengan cara menganalisis data yang didapat melalui observasi langsung ke lapangan, kemudian melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan bahwa implementasi Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 terhadap pengamen di Pasar Baso belum terlaksana secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak Perda kepada masyarakat, kondisi tersebut dapat dilihat dari masih ditemukannya pengamen yang beraktivitas di kawasan Pasar Baso. Adapun ditinjau dari perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, implementasi Perda ini pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip kemaslahatan umum. Penegakan Perda tersebut telah sejalan dengan kaidah fiqh tasharruf al-‘imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan bagi masyarakat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN AGAM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGAMEN DI PASAR BASO DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH TANFIDZIYAH2026 · oai:ais:skripsi:21533