Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pemberian Baju Sapatagak Sebelum Khitbah Dalam Pernikahan Melangkahi Kakak Di Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Perspektif Mashlahah Mursalah”, yang disusun oleh Ibrahim Syah Putra, NIM 1122135, dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pemberian Baju Sapatagak merupakan salah satu tradisi adat yang masih dipertahankan oleh masyarakat Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Tradisi ini dilakukan ketika seorang adik melangsukan pernikahan lebih dahulu daripada kakaknya sebagai bentuk penghormatan kepada kakak yang dilangkahi. Keberadaan tradisi tersebut dipandang mampu menjaga hubungan kekeluargaan dan menghindari terjadinya konflik dalam keluarga. Namun demikian, tradisi ini perlu dikaji lebih lanjt untuk mengetahui pelaksaannya serta kedudukannya dalam perspektif hukum Islam, khususnya berdasarkan konsep Mashlahah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang melibatkan niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, pasangan yang melakukan tradisi, serta keluarga yang terlibat dalam pelaksanaan baju sapatagak. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif menggunakan teori Mashlahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian baju sapatagak dilaksanakan melalui musyawarah keluarga dan pemberian hadiah kepada kakak yang dilangkahi sebagai simbol penghormatan dan permohonan maaf. Tradisi ini memberikan kemaslahatan berupa terjaganya kehormatan kakak, terciptanya ketenangan bagi adik, terpeliharanya hubungan kekeluargaan, serta terwujudnya keharmonisan sosial dalam masyarakat. Ditinjau dari perspektif Mashlahah Mursalah, tradisi ini mengandung mashlahah haqiqiyyah dan mashlahah ‘ammah, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, maupun hadist, serta termasuk ‘urf shaih. Selain itu, tradisi ini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga kehormatan (hifz al-‘irdh), menjaga jiwa (hifz al-nafs), dan menjaga hubungan kekeluargaan (hifz al-nasl). Oleh karena itu, tradisi pemberian baju sapatagak dapat diterima dalam hukum Islam selama pelaksanaannya tidak mengandung unsur yang berententangan dengan syariat.