Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kuatnya keterikatan antara nilai keislaman dan adat dalam falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang dipegang masyarakat Minangkabau. Salah satu wujud keterikatan tersebut tampak dalam aturan Sumbang Duo Baleh, yaitu dua belas bentuk perilaku yang dipandang menyimpang dari norma kepantasan dan secara khusus diarahkan kepada perempuan Minangkabau. Padahal, hadis Nabi Muhammad saw. pada dasarnya memuat nilai etika dan akhlak yang bersifat universal tanpa pembedaan jenis kelamin, sehingga muncul persoalan mengenai bagaimana nilai-nilai hadis tersebut diserap, ditransformasikan, dan dipraktikkan dalam aturan adat yang justru lebih menyasar perempuan. Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keterkaitan nilai antara hadis-hadis Nabi saw. tentang etika sosial dengan aturan Sumbang Duo Baleh, serta menganalisis relasi intertekstual di antara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan bentuk library research, menggunakan pendekatan intertekstual sebagai alat analisis. Data primer berupa teksteks hadis dari kitab-kitab hadis otoritatif, sedangkan data sekunder berupa literatur adat Minangkabau serta kajian intertekstual dalam studi keislaman. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif-interpretatif dengan menelusuri empat kemungkinan hubungan, yaitu kesamaan nilai, penguatan, penyesuaian, dan perbedaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi antara hadis dan Sumbang Duo Baleh bersifat dinamis dan tidak dapat disederhanakan sebagai kesamaan nilai yang langsung bersesuaian. Ditemukan tiga pola hubungan, yaitu kesamaan pada tingkat nilai dasar seperti menjaga ucapan dan etika pergaulan, pengembangan nilai hadis menjadi aturan sosial yang lebih rinci, serta ketegangan pada beberapa aspek ketika aturan adat dirasa lebih ketat dibandingkan prinsip umum dalam hadis. Tidak semua unsur dalam Sumbang Duo Baleh memiliki rujukan eksplisit dalam hadis, yang menunjukkan bahwa adat tidak hanya berperan menerjemahkan nilai keagamaan, tetapi juga memiliki ruang membentuk aturannya sendiri sebagai hasil konstruksi sosial masyarakat Minangkabau.