Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor konvensional berdasarkan Technology Acceptance Model (TAM) dan faktor syariah berdasarkan Maqashid Syariah yang melandasi keputusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dalam menggunakan atau tidak menggunakan akuntansi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada 13 orang informan pelaku UMKM yang dipilih melalui kombinasi purposive sampling, insidental sampling, dan saturated sampling, serta didukung data dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Disperdagkop dan UMK) Kabupaten Kampar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor konvensional yang paling dominan menghambat adopsi akuntansi digital adalah rendahnya perceived ease of use, khususnya pada indikator kemudahan belajar dan ketersediaan dukungan teknis, diikuti oleh kekhawatiran pada aspek trust (keamanan data) dan price value (biaya). Perceived usefulness sebenarnya telah dipahami secara positif oleh sebagian besar informan, namun belum cukup mendorong perubahan perilaku tanpa dukungan kemudahan penggunaan, pengaruh sosial, dan fasilitas pendampingan dari pemerintah daerah. Dari perspektif syariah, kekhawatiran dominan berada pada aspek hifzh al-maal (perlindungan harta) berupa ketakutan kehilangan atau kebocoran data keuangan, serta kebutuhan yang belum terpenuhi terkait fitur perhitungan zakat yang sesuai syariat. Mayoritas informan meyakini bahwa akuntansi digital secara prinsip lebih banyak membawa maslahah dibandingkan mafsadah dan tidak bertentangan dengan prinsip transparansi dalam akuntansi syariah, namun keyakinan tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam tindakan nyata karena masih terkendala oleh faktor konvensional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa faktor konvensional dan faktor syariah saling berkaitan dan perlu diintegrasikan dalam upaya peningkatan adopsi akuntansi digital, yaitu melalui penguatan kemudahan penggunaan, jaminan keamanan data, serta pengembangan fitur akuntansi digital yang sesuai kebutuhan keagamaan seperti perhitungan zakat, sehingga adopsi akuntansi digital dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.