Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Larangan Pernikahan Kakak Adik Kandung di Hari yang Sama Ditinjau dari Perspektif Saddu Al-Dzaria (Studi Kasus di Nagari Tanjung Balik Sumiso Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•4 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Larangan Pernikahan Kakak Adik Kandung di Hari yang Sama Ditinjau dari Perspektif Saddu Al-Dzari’ah (Studi Kasus di Nagari Tanjung Balik Sumiso Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok)”, yang ditulis oleh Gufaldi Aziz, NIM 1122113, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan adat yang hidup di tengah masyarakat Nagari Tanjung Balik Sumiso, yaitu larangan bagi kakak dan adik kandung untuk melangsungkan pernikahan pada hari yang sama. Larangan ini telah berlangsung kurang lebih 90 tahun dan diwariskan secara turun-temurun secara lisan tanpa dikodifikasikan secara resmi oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN). Meskipun demikian, larangan tersebut tetap ditaati karena diyakini dapat mendatangkan akibat buruk apabila dilanggar, sebagaimana tergambar dalam kasus nyata yang masih diingat oleh masyarakat. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan larangan tersebut serta menganalisisnya berdasarkan perspektif saddu al-dzari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap empat informan, yaitu niniak mamak, Bundo Kanduang, wali nagari, dan alim ulama, yang diperkuat dengan observasi. Data sekunder diperoleh dari buku ushul fiqh, fiqh munakahat, jurnal ilmiah, artikel, dan skripsi terdahulu. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan kakak dan adik kandung pada hari yang sama merupakan larangan adat yang tidak dikodifikasikan secara resmi, melainkan diwariskan secara lisan dan dipertahankan melalui musyawarah niniak mamak, Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang, alim ulama, dan pemerintah nagari, sebagaimana tergambar dalam kasus Sahar dan Siyan yang menjadi rujukan masyarakat. Ditinjau dari perspektif saddu al-dzari’ah, larangan ini dapat dibenarkan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kemudaratan berupa kecemburuan, perselisihan, dan keretakan hubungan antarsaudara. Namun, larangan ini bukan merupakan pengharaman pernikahan, sehingga memperkuat pelaksanaan syariat tanpa menghilangkan hak seseorang untuk menikah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Larangan Pernikahan Kakak Adik Kandung di Hari yang Sama Ditinjau dari Perspektif Saddu Al-Dzaria (Studi Kasus di Nagari Tanjung Balik Sumiso Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok)2026 · oai:ais:skripsi:21362