Abstrak
Skripsi ini berjudul “Judicial Pardon Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam (Analisis Komparatif Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam)”. yang ditulis oleh Chantika Irna Septadiya, NIM 1422034, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lahirnya konsep Judicial Pardon dalam hukum pidana Indonesia yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa meskipun terbukti bersalah berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Di sisi lain, hukum pidana Islam telah lama mengenal konsep al-'afwu (pemaafan), khususnya dalam perkara qishash dan diyat, yang memberikan hak kepada korban atau ahli waris untuk memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana. Perbedaan mekanisme dan dasar pemberian maaf dalam kedua sistem hukum tersebut menarik untuk dikaji secara komparatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep Judicial Pardon dalam hukum pidana positif Indonesia, bagaimana konsep al-'afwu dalam hukum pidana Islam; dan bagaimana analisis komparatif antara Judicial Pardon dalam hukum positif Indonesia dan al-'afwu dalam hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, skripsi, dan karya ilmiah lain yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Judicial Pardon merupakan instrumen kebijakan kriminal dalam hukum pidana Indonesia yang memberikan diskresi kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana demi tercapainya keadilan substantif dan kemanusiaan. Sementara itu, konsep al-'afwu dalam hukum pidana Islam merupakan bentuk pemaafan yang diberikan oleh korban atau ahli waris korban sebagai pemegang hak qishash. Persamaan keduanya terletak pada tujuan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian sosial melalui pemberian maaf kepada pelaku tindak pidana. Adapun perbedaannya terletak pada pihak yang berwenang memberikan maaf, dasar hukum, ruang lingkup penerapan, dan tujuan yang hendak dicapai. Judicial Pardon menempatkan hakim sebagai pihak yang berwenang memberikan pemaafan berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan, sedangkan al-'afwu memberikan kewenangan tersebut kepada korban atau ahli waris sebagai pemegang hak pribadi dalam perkara pidana tertentu. Dengan demikian, nilai-nilai pemaafan dalam hukum pidana Islam memiliki relevansi dalam pengembangan kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif di Indonesia.