Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Manjalang Kandang Pialang Setelah Walimatul ‘Urs Di Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Perspektif Mashlahah” yang ditulis oleh Lailatul Rahmi, Nim 1122146 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026. Penelitian ini berangkat dari fenomena sosial terkait tradisi Manjalang Kandang Pialang yang dilaksanakan oleh masyarakat Nagari Koto Baru Kecamatan Baso Kabupaten Agam setelah walimatul ‘urs, sebagai salah satu rangkaian adat perkawinan Minangkabau yang masih dipertahankan hingga saat ini. Tradisi ini mewajibkan pihak marapulai untuk berkunjung ke rumah keluarga anak daro dengan membawa katidiang berisi bahan pokok serta menyerahkan pitih dapua sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab awal kepada keluarga pihak perempuan. Dalam praktiknya, pelaksanaan tradisi ini menimbulkan variasi pandangan di tengah masyarakat, sebagian memandangnya sebagai kewajiban adat yang harus dijalankan secara utuh, sementara sebagian lainnya menilai pelaksanaannya dapat membebani keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan dan dasar filosofis Adat Manjalang Kandang Pialang di Nagari Koto Baru, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, serta menganalisis tinjauan mashlahah terhadap pelaksanaan tradisi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, tokoh adat, alim ulama, dan Bundo Kanduang Nagari Koto Baru, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen pendukung yang relevan dengan objek penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Adat Manjalang Kandang Pialang diawali dengan manyiriah kepada ninik mamak, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan rombongan mempelai laki-laki ke rumah mempelai perempuan sekitar satu minggu setelah walimatul ‘urs, dengan membawa katidiang berisi ayam, beras, kelapa, dan pisang, serta menyerahkan pitih dapua yang besarannya kini disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga melalui musyawarah. Ditinjau dari perspektif mashlahah, tradisi ini termasuk kategori mashlahah mursalah karena memberikan manfaat nyata berupa penguatan silaturahmi, kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan antarkeluarga, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam, sepanjang pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak menimbulkan kesulitan yang memberatkan. Kata Kunci: Manjalang Kandang Pialang, Walimatul ‘Urs, Mashlahah, Adat Minangkabau.