Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Futri Miftahul Husna, NIM 2122336, dengan judul “Implementasi Sila Pertama (Nilai Religiusitas) dalam Pembentukan Adab Siswa di SDIT Syahiral 'Ilmi Kota Bukittinggi”, mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penanaman nilai religiusitas sebagai fondasi utama dalam membentuk adab dan karakter mulia peserta didik di era disrupsi digital. Sekolah memegang peran strategis dalam mentransformasikan nilai ketuhanan menjadi perilaku nyata melalui keteladanan dan pembiasaan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mendeskripsikan implementasi nilai religiusitas Sila Pertama di SDIT Syahiral 'Ilmi; (2) Menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi nilai religiusitas terhadap pembentukan adab siswa di SDIT Syahiral 'Ilmi Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian berada di SDIT Syahiral 'Ilmi, Kota Bukittinggi. Informan penelitian terdiri atas kepala sekolah, guru kelas, dan peserta didik. Data dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, implementasi nilai religiusitas Sila Pertama diwujudkan melalui integrasi nilai keimanan dalam mata pelajaran, pelaksanaan program ibadah rutin (salat duha, zuhur berjamaah, dan tahfiz), serta habituasi adab yang dipelopori oleh keteladanan guru. Pembentukan adab ini mencakup adab kepada guru (kontrak belajar), adab antarteman (edukasi analogi lima jari), adab lingkungan (program LISA BUDI), dan sinergi pengawasan di rumah melalui buku checking salat. Kedua, faktor pendukung implementasi ini adalah adanya sinergi antarguru dan kerja sama yang baik dari orang tua. Adapun faktor penghambatnya meliputi keterbatasan waktu pengawasan orang tua yang bekerja dan distraksi penggunaan gawai (handphone) berlebihan saat anak di rumah. Untuk mengatasi hambatan tersebut, sekolah menerapkan solusi berupa komunikasi proaktif dengan wali murid dan penerapan kontrak belajar terkait pembatasan screen time gawai.