Abstrak
Skripsi ini berjudul "Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Sebagai Persyaratan Administrasi Nikah Bagi Anak Perempuan Pertama di KUA Kec. IV Koto Kab. Agam Perspektif Mashlahah Mursalah", yang ditulis oleh Mutia Ramadhani Harmi NIM 1122144, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Tahun 2026 M/1447 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik administratif di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam yang mengharuskan calon pengantin perempuan pertama untuk melampirkan fotocopy buku nikah orang tua sebagai salah satu persyaratan administrasi nikah. Kebijakan KUA Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam ini sudah diterapkan sejak tahun 2019. Bila merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan tidak ditemukan satu pasal pun yang mengharuskan membawa fotocopy buku nikah orang tua. Tentu saja kebijakan ini ada faktor-faktor yang melatarbelakangi dan manfaat yang akan dicapai. Dalam kajian Hukum Islam ini disebut dengan kajian mashlahah mursalah. Kebaikan dan manfaat yang akan ditemukan yang tidak berdasarkan kepada nash, dalam teori metodologi ushul fiqih disebut mashlahah mursalah. Fokus penelitian ini mengungkap maslahah dan kebaikan dari kebijakan ini. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan dua sumber yakni, sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer atau pokok adalah wawancara dengan Kepala KUA sebagai informan. Dan sumber data sekunder yakni buku dan jurnal. Adapun Analisa data dalam penelitian ini adalah menggunakan Analisa data kualitatif, dan dalam konteks ini harus menggunakan teori mashlahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan fotokopi buku nikah orang tua diterapkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan keabsahan wali nikah dan kejelasan nasab calon pengantin. Meskipun tidak memiliki dasar hukum yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan mencegah kesalahan penetapan wali nikah. Ditinjau dari perspektif mashlahah mursalah, kebijakan ini mengandung kemaslahatan karena mendukung terpeliharanya keturunan (hifz al-nasl) dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan asas kemudahan agar tidak memberatkan masyarakat.