Abstrak
Penelitian ini berjudul "Tradisi Bapingik Setelah Walimah Ursy Di Jorong Data Buayan Nagari Baringin Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam Perspektif Maslahah Mursalah", yang ditulis oleh Agus Putra Doni, NIM 1122051, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Permasalahan penelitian menunjukan bahwa Tradisi bapingik merupakan larangan bagi pasangan pengantin untuk meninggalkan kamar pada malam hari selama tiga sampai tujuh hari setelah walimah ursy, yang berbeda dengan tradisi pingitan pada umumnya di Pulau Jawa yang dilaksanakan sebelum akad nikah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keunikan pelaksanaan tradisi tersebut yang berlangsung setelah pesta pernikahan, serta belum jelasnya kedudukan hukum tradisi ini bila ditinjau dari perspektif maslahah mursalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) bagaimana pelaksanaan tradisi bapingik setelah walimah ursy di Jorong Data Buayan Nagari Baringin Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, dan (2) bagaimana tradisi tersebut ditinjau dari perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat setempat, serta data sekunder berupa dokumen, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian diolah melalui tahap editing, redaksi, dan klasifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Jorong Data Buayan mendukung pelaksanaan tradisi bapingik karena diyakini mendatangkan manfaat, seperti menghindarkan pasangan pengantin dari kecelakaan, menjaga keharmonisan rumah tangga, serta menjauhkan dari hal-hal ghaib, meskipun keyakinan terhadap hal ghaib tersebut tidak dijadikan sebagai bentuk kesyirikan. Ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, tradisi ini memenuhi kriteria sebagai maslahah mu'tabarah karena tidak bertentangan dengan nash, bersifat haqiqi dan umum, serta selaras dengan tujuan pokok syariat Islam (maqashid syariah), yaitu menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan menjaga keturunan/keluarga (hifzh al-nasl). Namun demikian, unsur kepercayaan mistis yang menyertai tradisi ini perlu terus diluruskan oleh tokoh agama agar tidak bergeser menjadi keyakinan yang bertentangan dengan akidah Islam. Kata Kunci: Bapingik, Walimah Ursy, Maslahah Mursalah