Abstrak
Skripsi ini berjudul “Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Menurut buya Yahya Dan Ustadz Khalid Basalamah Di Kanel Youtube Perspektif Fiqih Munakahat” ditulis oleh Latifah Ariza, NIM 1122029, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M.Djmail Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan terkait hukum pernikahan wanita hamil diluar nikah yang disampaikan oleh Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah melalui kanal youtube, yang menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam memahami hukum tersebut. Perbedaan pendapat ini menjadi penting untuk dikaji karena pernikahan wanita yang hamil diluar nikah memiliki ketentuan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam perspektif munakahat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah mengenai hukum pernikahan wanita hamil diluar nikah serta mengkaji berdasarkan perspektif fiqih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu berupa al-qur’an, hadist, pendapat imam mazhab, kompilasi hukum islam, serta pendapat lisan yang terdapat dalam konten ceramah Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah di kanal youtube yang dianalisis dengan cara menonton, mendengarkan, dan mencatat isi cermah. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menentukan variabel penelitian, menggelompokkan pendapat mengenai hukum menikahi wanita hamil diluar nikah, kemudian menganalisisnya menggunakan metode dekriptif analisis yaitu mengolah data yang telah dikumpulkan melalui proses merangkum, mengkritisi, membandingkan dan menarik kesimpulan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum menikahi wanita hamil diluar nikah terdapat perbedaan pendapat dari kalangan para ulama. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah, sedangkan Mazhab Maliki dan Hanbali tidak membolehkan dan mensyaratkan adanya masa tunggu hingga melahirkan atau ketentuan yang lainnya. Buya Yahya berpendapat bahwa wanita hamil diluar nikah boleh dinikahi dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan menutup aib, sedangkan Ustadz Khalid Basalamah menekankan larangan serta kehati-hatian dalam menentukan hukum pernikahan. Dalam tinjuan fiqih munakahat perbedaan tersebut berkaitan dengan keabsahan akad, status kehamilan diluar nikah serta hubungan nasab anak. Oleh karena itu penulis lebih setuju dengan pendapat Buya Yahya karena pendapat Buya Yahya sejalan dengan pendapat Mazhab syafi’i dan KHI Pasal 53 yang membolehkan menikahi wanita hamil diluar nikah dengan bertujuan untuk memberikan kemaslahatan.