Abstrak
Skripsi ini ditulis oleh Fadillah Suciati, Nim 1322090, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Skripsi ini diberi judul “Efektivitas Pemutihan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Studi Kasus Kota Bukittinggi Perspektif Fiqh Siyasah Maliyah” Penelitian ini dilaksanakan karena masih terdapat wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bukittinggi, meskipun tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut tergolong cukup tinggi. Sebagai upaya untuk mengurangi tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas pelayanan, salah satunya melalui layanan SAMSAT Keliling, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program pemutihan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bukittinggi serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Fiqh Siyasah Maliyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak UPTD SAMSAT Kota Bukittinggi dan wajib pajak kendaraan bermotor, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai dokumen, peraturan perundang-undangan, serta literatur yang berkaitan dengan penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang terdiri atas tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bukittinggi tergolong cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan, bertambahnya penerimaan pajak kendaraan bermotor selama periode program berlangsung, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Efektivitas program tersebut didukung oleh beberapa faktor, yaitu pelaksanaan sosialisasi yang cukup baik, kemudahan akses pembayaran pajak melalui layanan SAMSAT Keliling dan sarana pembayaran lainnya, serta adanya penghapusan denda keterlambatan yang meringankan beban wajib pajak. Ditinjau dari perspektif Fiqh Siyasah Maliyah, program pemutihan pajak mencerminkan penerapan prinsip maslahah (kemanfaatan umum), al-'adl (keadilan), dan at-taysir (kemudahan) dalam pengelolaan keuangan negara. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.