Abstrak
ABSTRAK Rivar Dila Oktavira, NIM 3222068, Program Studi Ekonomi Islam, Judul Skripsi “Analisis Filosofis Pembagian Zakat Pertanian Padi Kepada Sesama Anggota Suku di Jorong Batu Gandang Kabupaten Sijunjung Perspektif Ekonomi Islam”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek pembagian zakat pertanian padi kepada sesama anggota suku di Jorong Batu Gandang, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dalam prakteknya, zakat pertanian padi yang telah mencapai nisab diserahkan kepada ninik mamak masing-masing suku untuk dikelola, kemudian dijual dan hasilnya dibagikan kepada anggota suku yang hadir pada saat pembagian zakat. Praktek tersebut berbeda dengan ketentuan penerima zakat dalam Islam yang menetapkan bahwa zakat diberikan kepada golongan mustahik atau delapan asnaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembagian zakat pertanian padi kepada sesama anggota suku di Jorong Batu Gandang dan mengetahui filosofis pembagian zakat pertanian padi ditinjau dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian berada di Jorong Batu Gandang, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Informan penelitian ditentukan menggunakan teknik purposive sampling yang terdiri dari delapan orang ninik mamak selaku pengelola zakat, empat orang muzaki, empat orang mustahik, serta informan pendukung yaitu Kepala Jorong Batu Gandang dan Ketua MUI Kecamatan Koto VII. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian zakat pertanian padi di Jorong Batu Gandang dilakukan melalui ninik mamak masing-masing suku. Zakat yang diserahkan dalam bentuk padi dijual terlebih dahulu, kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada anggota suku yang hadir pada saat pembagian zakat. Pada sebagian besar suku, pembagian zakat dilakukan secara merata kepada anggota suku yang hadir tanpa membedakan kondisi ekonomi penerima. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktek tersebut belum sesuai dengan ketentuan penerima zakat sebagaimana diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60 yaitu asnaf yang delapan. Pembagian zakat masih lebih mengutamakan keanggotaan suku. Namun demikian, pada Suku Sipang, Suku Patopang Gadang, dan Suku Caniago telah mulai memprioritaskan golongan yang dianggap berhak menerima zakat. Sementara itu, ditinjau dari perspektif ekonomi Islam menurut M. Umer Chapra, praktik tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan distribusi dan tujuan zakat dalam membantu mengurangi kemiskinan. Secara filosofis, praktik pembagian zakat tersebut tetap dipertahankan karena merupakan tradisi adat yang diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat. Kata Kunci: Zakat Pertanian Padi, Pembagian Zakat, Ekonomi Islam