Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Program Bukittinggi Makmur di Baznas Kota Bukittinggi dalam Meningkatkan Ekonomi Mustahik dalam Kajian Maqashid Syariah” yang disusun oleh Muhammad Nabil Farras dengan Nim 3222122 Program Studi S1 Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kendala dalam pelaksanaan Program Bukittinggi Makmur, khususnya pada aspek evaluasi, pemantauan, dan pendampingan usaha mustahik. Meskipun bantuan modal dan sarana usaha produktif telah diberikan, peningkatan ekonomi mustahik belum sepenuhnya merata. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji efektivitas Program Bukittinggi Makmur dalam meningkatkan ekonomi mustahik serta menilai kesesuaiannya dengan perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Program Bukittinggi Makmur dalam meningkatkan ekonomi mustahik serta mengkajinya dari perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan mustahik penerima bantuan dan staf Baznas Kota Bukittinggi, observasi, dan dokumentasi di BAZNAS Kota Bukittinggi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Bukittinggi Makmur telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kondisi ekonomi sebagian mustahik melalui bantuan modal dan sarana usaha produktif yang mendukung pengembangan usaha serta peningkatan pendapatan. Namun, pelaksanaan evaluasi, pemantauan, dan pendampingan usaha masih belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, belum tersedianya sistem evaluasi yang terstruktur, serta belum terlaksananya pemantauan secara rutin dan berkelanjutan. Berdasarkan perspektif Maqashid Syariah, program ini telah berperan dalam mewujudkan kemaslahatan melalui upaya pemeliharaan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada aspek evaluasi, pemantauan, dan pendampingan usaha agar tujuan pemberdayaan ekonomi mustahik dapat tercapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.