Abstrak
ABSTRAK M. RAFIEQUL AKRAM (1119053). Peran Ganda Istri sebagai Penggarap Lahan Gambir dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Nagari Maek Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten Lima Puluh Kota). Skripsi: Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026 M / 1447 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena keterlibatan istri rumah tangga di Jorong Sopan Gadang, Nagari Maek, dalam kegiatan ekonomi sebagai penggarap lahan gambir. Di satu sisi, pemenuhan nafkah secara mutlak merupakan kewajiban suami. Namun, tuntutan dan desakan ekonomi memaksa para istri ikut memikul beban finansial keluarga di samping tanggung jawab domestik yang tetap melekat padanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data primer diperoleh melalui metode observasi non-partisipatif dan wawancara mendalam dengan 10 orang informan istri penggarap gambir serta kepala jorong di Jorong Sopan Gadang. Data sekunder bersumber dari literatur-literatur, dokumen resmi nagari, buku fikih, KHI, dan UU Perkawinan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Keputusan para istri menjalani peran ganda didorong oleh motif ekonomi bertahan hidup (survival economics) akibat pendapatan suami yang tidak menentu sebagai buruh informal, kebutuhan biaya pendidikan anak, serta krisis keluarga (suami sakit stroke). Pembagian peran di lapangan dinilai timpang karena istri memikul beban kerja fisik yang berat di ladang dari pukul 08.00–16.00 WIB, namun tugas domestik rumah tangga sejak fajar (pukul 05.00 WIB) hingga malam hari hampir sepenuhnya tetap berada di pundak istri sehingga memicu kelelahan ekstrem (burnout). (2) Dalam tinjauan hukum Islam, aktivitas istri bekerja sebagai penggarap gambir pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Peran ganda ini dipandang sebagai wujud takaful wa tadlamun (saling menanggung/kemitraan) demi kemaslahatan keluarga ketika suami dalam kondisi mu'sir (kurang mampu). Praktik ini sah secara syariat karena telah mendapatkan izin dan kerelaan suami, para istri tetap berupaya menutup aurat di ladang, serta tidak menelantarkan kewajiban utamanya dalam mengasuh anak, meskipun pembagian waktu dilakukan di bawah tekanan kelelahan fisik yang ganda.