Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pemberian Restitusi Terhadap Anak Korban Pencabulan Dalam Penetapan Nomor 1/Res.Pid/2022/PN BKT Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, yang ditulis oleh Mutiara Nurul Islamy, NIM 1422.013, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian restitusi terhadap anak korban pencabulan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi serta menganalisa berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya angka pencabulan terhadap anak yang berdampak pada rusaknya masa depan korban, namun pemenuhan hak restitusi sering kali tidak optimal. Hal ini terlihat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 1/Res.Pid/2022/PN BKT, di mana permohonan restitusi sebesar Rp4.525.000,- hanya dikabulkan sebesar Rp1.025.000,- karena hakim menolak biaya tak terduga masa depan, ini menunjukkan adanya hambatan sistemik dan kekosongan hukum, terutama ketika pelaku menyatakan tidak mampu membayar dan tidak adanya pidana pengganti yang setara dalam hukum positif saat itu. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Sumber data primer meliputi Putusan PN Bukittinggi No. 39/Pid.Sus/2022/PN Bkt, Penetapan No. 1/Res.Pid/2022/PN Bkt, Penetapan No. 2/Res.Pid/2022/PN Bkt, dan Penetapan No. 3/Res.Pid/2022/PN Bkt sedangkan data sekunder mencakup literatur hukum positif dan fiqh jinayah. Analisis data dilakukan secara pendeskripsian data dari literatur kepustakaan dan dituliskan dalam bentuk kata-kata atau kalimat-kalimat verbal, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pemberian restitusi terhadap anak korban pencabulan dalam Penetapan Nomor 1/Res.Pid/2022/PN BKT diajukan melalui permohonan terpisah, karena dalam amar Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN BKT yang menjadi perkara pidana dalm Putusan tidak mencantumkan kewajiban restitusi, serta tidak adanya mekanisme yang tegas apabila terdakwa tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya untuk membayar restitusi. Kedua, ditinjau dari hukum pidana Islam, tindak pidana pencabulan ini termasuk jarimah ta'zir, sehingga kewajiban ganti rugi kepada korban berdiri sendiri sebagai haqqul adami yang tidak dapat digugurkan oleh sanksi pidana pokok. Restitusi dalam penetapan ini pada dasarnya sesuai diqiyaskan dengan konsep diyat, berdasarkan kesamaan unsur, mekanisme, dan bentuknya. Namun, terdapat persoalan mengenai belum terpenuhinya hak korban secara optimal, mengingat adanya kekosongan hukum ketika pelaku tidak mampu membayar. Akan tetapi, dalam hukum pidana Islam menawarkan perlindungan yang lebih komprehensif melalui mekanisme jaminan berlapis seperti 'aqilah dan bayt al-mal yang akan menjadi sumber inspirasi mekanisme restitusi dalam hukum positif Indonesia serta lebih mementingkan pemulihan hak korban secara nyata dan menyeluruh.