Abstrak
Skripsi ini Berjudul “Tradisi Badoncek dalam Alek Perkawinan di Kampung Apar Kota Pariaman Perspektif `Urf”. Disusun oleh Fikri Rahman, NIM. 1122046. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari`ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi badoncek sebagai nilai budaya dalam alek perkawinan di Desa Kampung Apar, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, serta menganalisis kedudukan tradisi tersebut dari perspektif ‘urf (adat kebiasaan) dalam hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih dipertahankannya tradisi badoncek sebagai bentuk gotong royong masyarakat dalam meringankan beban biaya alek perkawinan, khususnya dalam sistem perkawinan bajapuik yang menuntut biaya besar dari pihak keluarga perempuan, serta belum adanya kajian yang secara khusus mengulas tradisi ini dari sudut pandang hukum Islam di Desa Kampung Apar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara terstruktur dengan niniak mamak, kapalo mudo, keluarga penyelenggara alek, kepala desa, dan tokoh agama setempat, yang selanjutnya dianalisis menggunakan pendekatan 5W+1H serta teori ‘urf dalam ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi badoncek di Desa Kampung Apar berlangsung melalui tiga tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap penutup, serta mengandung nilai-nilai budaya berupa gotong royong dan kebersamaan, harga diri dan kontrol sosial, solidaritas dan silaturahmi, serta tanggung jawab dan kerja sama. Ditinjau dari perspektif ‘urf, tradisi badoncek tergolong sebagai ‘urf ‘amali dan ‘urf khash yang termasuk kategori ‘urf shahih, karena tidak bertentangan dengan nas syara’, berlaku secara umum dan berulang di masyarakat, tidak menimbulkan mudarat serta mendatangkan maslahat, dan telah berlaku sebagai kebiasaan sebelum peristiwa alek perkawinan dilaksanakan. Dengan demikian, tradisi badoncek dapat dijadikan salah satu pertimbangan hukum berdasarkan kaidah al-‘adah muhakkamah, selama pelaksanaannya tetap dijaga dari unsur riya’, pemaksaan, dan hal-hal yang dapat menimbulkan mudarat.