Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PENGULANGAN AKAD NIKAH TANPA TALAK PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT (STUDI KASUS DI NAGARI KINALI KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pengulangan Akad Nikah Tanpa Talak Perspektif Fiqh Munakahat (Studi Kasus Di Nagari Kinali Kecematan Kinali Kabupaten Pasaman Barat)”. Penelitian ini ditulis oleh Melia Astuty, NIM 1122.036, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengulangan akad nikah tanpa talak di Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Praktik tersebut dilakukan terhadap pasangan suami istri yang mengalami konflik rumah tangga sehingga hidup terpisah lebih dari tiga bulan tanpa nafkah lahir dan batin serta tanpa kabar dari pihak suami. Meskipun tidak pernah terjadi talak maupun perceraian melalui Pengadilan Agama, masyarakat menyarankan pasangan untuk melaksanakan akad nikah ulang ketika kembali hidup bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya pengulangan akad nikah tanpa talak, praktik pelaksanaannya, serta pandangan fiqh munakahat terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, tokoh agama, serta pelaku pengulangan akad nikah. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulangan akad nikah terjadi karena masyarakat beranggapan bahwa perpisahan lebih dari tiga bulan tanpa nafkah lahir dan batin serta tanpa kabar dari suami menyebabkan hubungan perkawinan dianggap telah berakhir. Oleh karena itu, keluarga dan niniak mamak menyarankan dilaksanakannya akad nikah ulang untuk menghilangkan keraguan. Praktik tersebut dilakukan sebagaimana akad nikah pada umumnya dengan menghadirkan wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan dipimpin oleh tokoh agama. Menurut fiqh munakahat, pengulangan akad nikah tanpa talak bukan merupakan kewajiban syariat karena putusnya perkawinan hanya terjadi apabila terdapat sebab-sebab yang diakui syariat, seperti talak, khulu', fasakh, li'an, atau meninggalnya salah satu pihak. Dengan demikian, pengulangan akad nikah dalam praktik ini lebih tepat dipahami sebagai tajdīd an-nikāḥ, yaitu pembaruan akad untuk menghilangkan keraguan dan memperkuat komitmen pasangan, bukan sebagai syarat sah untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENGULANGAN AKAD NIKAH TANPA TALAK PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT (STUDI KASUS DI NAGARI KINALI KECAMATAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT2026 · oai:ais:skripsi:20373