Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh mauh unggunya angka perceraian di Indonesia, khususnya di Provinti Sumatera Barat, yang salah satunya disebabkan olch kurangnya kesiapan calon pengantin dalam membangun kehidupan rumah tangga Schagar upaya prevemid, Kementerian Agama menerbukan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 02 Tahun 2024 yang mewapbkan calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) sebagai syarat validasi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Aur Birago Tigo Balch dan menganalisis kesesuaiannya dengan tujuan maqatid syariah, khususnya konsep al dharuriyyat al-khams (bit'z al-din, hitz al-nals, hifz al-'agl, hifz al-nast, dan hifz al mal) Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Geld research) dengan pendekatan kualitatif Data diperoleh melalui observas, wawancara dengan Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta calon pengantin, dan dokumentasi berupa arsip KUA dan modui Bimbingan Perkawinan. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduks data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasal penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh secara umun telah berjalan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024, meskipun masih terkendala keterbatasan jumlah fasilitator bersertifikat sehingga pelaksanaannya masih dilakukan bersama KUA lain di Kota Bukittinggi. Dilihat dari perspektif maqasıd syariah, pelaksanaan Bimbingan Perkarwinan telah mengarah pada terwujudnya kelima tujuan syariat, dengan hifz al-nasl (menjaga keturunan) sebagai tujuan yang paling dominan terwujud melahi materi kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, dan kesiapan menjadi orang tua. Dengan demikian implementasi Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 dapat dipandang sebagai salah satu instrumen kebijakan yang mendukung terwujudnya ketahanan keluarga sesuai dengan nilai-nilai maqasid syariah