Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tradisi Uang Japuik dan Uang ilang dalam Pra Pernikahan di Pariaman Perspektif 'Urf

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tradisi Uang Japuik dan Uang Ilang dalam Pra Pernikahan di Pariaman Perspektif „Urf. Yang ditulis oleh Muhammad Khalil Gibran, NIM 1122134. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, 2026. Tradisi uang japuik dan uang ilang merupakan salah satu adat perkawinan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Pariaman hingga saat ini. Tradisi ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pernikahan karena berkaitan dengan sistem kekerabatan matrilineal yang dianut masyarakat Minangkabau. Dalam praktiknya, uang japuik diberikan oleh pihak keluarga perempuan kepada pihak laki-laki sebagai bentuk penghormatan dan penjemputan calon mempelai laki-laki, sedangkan uang ilang merupakan pemberian yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan pernikahan adat dan jadi bekal untuk pengantin. Seiring perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat, pelaksanaan tradisi ini mengalami berbagai dinamika yang memunculkan beragam pandangan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi uang japuik dan uang ilang dalam pernikahan di Pariaman serta faktor-faktor yang memengaruhi keberlangsungan tradisi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, niniak mamak, orang tua pengantin, pasangan yang telah melaksanakan tradisi uang japuik dan uang ilang, serta masyarakat Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen yang relevan. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi uang japuik dan uang ilang dilakukan melalui musyawarah antara kedua belah pihak keluarga dengan melibatkan niniak mamak dan tokoh adat. Uang japuik diberikan oleh keluarga perempuan kepada keluarga laki-laki sebagai bentuk penghormatan dan penjemputan calon mempelai laki-laki, sedangkan uang ilang merupakan pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan adat dan kebutuhan dalam pernikahan. Besaran pemberian ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, pendidikan, pekerjaan, dan status sosial calon mempelai laki-laki. Ditinjau dari perspektif „urf, tradisi uang japuik dan uang ilang pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai „urf shahih selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat, dilakukan atas dasar kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak, serta tidak menimbulkan kemudaratan. Tradisi tersebut juga bukan merupakan rukun atau syarat sah pernikahan. Namun, apabila penetapan nominal uang japuik dan uang ilang terlalu memberatkan hingga menyebabkan tertundanya atau gagalnya pernikahan, maka praktik tersebut berpotensi menjadi „urf fasid karena menimbulkan kemudaratan dan tidak lagi sejalan dengan tujuan syariat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Uang Japuik dan Uang ilang dalam Pra Pernikahan di Pariaman Perspektif 'Urf2026 · oai:ais:skripsi:20350