Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Komparasi Ijtma' MUI Nomor IV Tahun 2012 Dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Mengenai Penjatuhan Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Maslahah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Penjatuhan Talak Di Luar Pengadilan Komparasi Ijtima’ MUI Nomor IV Tahun 2012 Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia Pespektif Maslahah” yang disusun oleh Naditul Hasanah, NIM 1122027, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Akhwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syaiah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penjatuhan talak di luar pengadilan merupakan persoalan yang masih menimbulkan perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Ijtima' Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor IV Tahun 2012 menyatakan bahwa talak di luar pengadilan hukumnya sah apabila terdapat alasan syar'i yang dapat dibuktikan di pengadilan, sedangkan Hukum Perkawinan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan lainnya menegaskan bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, dan kemaslahatan dalam kehidupan berkeluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparasi antara ketentuan Ijtima' MUI Nomor IV Tahun 2012 dengan Hukum Perkawinan di Indonesia mengenai penjatuhan talak di luar pengadilan, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif maslahah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ijtima' MUI Nomor IV Tahun 2012 mengakui keabsahan talak di luar pengadilan secara hukum Islam dengan syarat adanya alasan syar'i yang dapat dibuktikan, sedangkan Hukum Perkawinan di Indonesia tidak mengakui akibat hukum perceraian apabila talak tidak diikrarkan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Dari perspektif maslahah, ketentuan hukum perkawinan di Indonesia yang mewajibkan perceraian dilakukan melalui pengadilan lebih mampu mewujudkan kemaslahatan karena memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak dan kewajiban suami, istri, serta anak, mencegah penyalahgunaan hak talak, dan menciptakan tertib administrasi hukum. Meskipun demikian, substansi fatwa Ijtima' MUI tetap memiliki relevansi sebagai pedoman hukum Islam dalam menentukan keabsahan talak secara syar'i

Kata kunci

Panjatuhan Talak, Di Luar Pengadilan, Komparasi, Ijtima' MUI, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Maslahah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Komparasi Ijtma' MUI Nomor IV Tahun 2012 Dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Mengenai Penjatuhan Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Maslahah2026 · oai:ais:skripsi:20348