Abstrak
Skripsi ini berjudul “ Tradisi Maimbau Pasinggah setelah Tunangan di Nagari Batu Palano Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam ( Perspektif ‘Urf)”. Yang ditulis oleh Halimah Tusakdiyah dengan NI 1122067. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini beretujuan untuk mengkaji tradisi Maimbau Pasinggah yang berlaku setelah pelaksanaan tunangan (Batimbang Tando) di Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, ditinjau dari perspektif 'urf dalam hukum Islam. Tradisi ini membolehkan calon mempelai laki-laki bermalam di rumah calon mempelai perempuan selama satu malam, dan sebaliknya calon mempelai perempuan bermalam di rumah calon mempelai laki-laki selama dua malam satu hari. Pelaksanaan tradisi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi,melihat pasangan tunangan satu sama lain serta membangun kedekatan antara calon menantu dengan keluarga calon mertua, serta melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari), alim ulama, dan masyarakat Nagari Batu Palano yang pernah melaksanakan tradisi tersebut. Data sekunder diperoleh dari literatur berupa buku, jurnal ilmiah, dan dokumen yang relevan. Pengolahan data dilakukan melalui tahapan transkripsi, klasifikasi, dan analisis menggunakan metode deskriptif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Maimbau Pasinggah telah berlangsung sejak zaman nenek moyang dan diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi tanpa dokumentasi tertulis. Tradisi ini hanya berlaku bagi pasangan yang keduanya berdomisili di Nagari Batu Palano dan apabila jarak antara tunangan dan pernikahan melebihi tiga bulan. Bagi pihak yang tidak melaksanakannya tidak dikenai sanksi formal, namun akan mendapat sanksi sosial berupa stigma negatif dari masyarakat. Ditinjau dari perspektif 'urf, Tradisi Maimbau Pasinggah dikategorikan sebagai 'urf fasid. Tradisi ini dikategorikan 'urf fasid karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, yaitu: pertama, dalam pelaksanaan tradisi ini pasangan tunangan bermalam bersama dalam satu rumah, ebagaimana secara tegas dilarang dalam hadis riwayat Ahmad, Bukhari-Muslim, dan Tirmidzi, mengingat keduanya masih berstatus sebagai orang asing (ajnabi) yang belum terikat akad nikah. kedua, tradisi ini menimbulkan mafsadah yang tidak dapat diabaikan di mana pihak laki-laki tidur di kamar perempuan, namun kondisi tersebut berpotensi memberikan kesempatan bagi keduanya untuk berdua-duaan (khalwat) tanpa sepengetahuan mahram atau orang lain yang berada di rumah tersebut, sebagaimana secara tegas dilarang dalam hadis riwayat Ahmad, Bukhari-Muslim, dan Tirmidzi tentang larangan berkhalwat. Oleh karena itu, praktik tersebut perlu di perbaiki melalui batasan dan pengawasan yang jelas agar nilai positif dari Tradisi Maimbau Passinggah tetap dapat di lestarikan tanpa bertentangan dengan prinsip hukum islam.