Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis terhadap Penetapan Pengadilan Agama Sawahlunto Nomor 25/Pdt.P/2025/PA.SWL tentang Dispensasi Kawin Hamil di Luar Nikah karena Alasan Mendesak Perspektif Mashlahah Mursalah”. Yang ditulis oleh Diva Chairunisa Ridwan dengan NIM 1122070. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permohonan dispensasi kawin akibat kehamilan di luar nikah yang dijadikan sebagai alasan mendesak untuk melangsungkan perkawinan meskipun salah satu calon mempelai belum memenuhi batas usia minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Perkara di Pengadilan Agama Sawahlunto Nomor 25/Pdt.P/2025/PA.SWL terkait dispensasi kawin hamil di luar nikah karena alasan mendesak serta meninjaunya dari perspektif Mashlahah Mursalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Sawahlunto dan analisis terhadap penetapan Nomor 25/Pdt.P/2025/PA.SWL, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Penetapan, buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama Sawahlunto mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan pertimbangan bahwa kehamilan dan kelahiran anak dari hubungan calon mempelai merupakan alasan mendesak, dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Namun, ditinjau dari perspektif Mashlahah Mursalah dalam pengertian Ushul Fiqh yang utuh, penetapan tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat, karena perkara ini bukan persoalan yang belum diatur oleh nash, melainkan telah diatur tegas dalam Al-Qur'an tentang larangan zina, sehingga kaidah yang digunakan hakim lebih tepat dipahami sebagai muwazanah bainal mashalih wal mafasid. Dispensasi kawin yang diberikan juga tidak menghapuskan status hukum zina yang telah terjadi. Penulis berpandangan bahwa Mashlahah Mursalah yang hakiki dalam perkara semacam ini seharusnya diwujudkan melalui penolakan permohonan dispensasi kawin yang disertai edukasi hukum dan penekanan pentingnya taubat bagi pelaku, karena lebih berorientasi pada perbaikan moral dan hukum masyarakat secara jangka panjang.