Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tradisi Mengantarkan Siunjuik Pada Acara Baralek Di Nagari Sariak Laweh Kabupaten Lima Puluh Kota Menurut Urf”. Disusun oleh Afifah Farah, NIM. 1122066. Program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal AlSyakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi mengantarkan siunjuik pada acara baralek di Nagari Sariak Laweh, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang telah menjadi kebiasaan turun-temurun dalam masyarakat. Tradisi ini dilakukan oleh pihak bako dari suami dengan membawa siunjuik sapatagak an berupa perlengkapan kebutuhan pasangan pengantin, seperti kain panjang, selimut tebal, bakal baju, handuk, pakaian dalam, dan alat kosmetik. Tradisi ini di pandang sebagai bentuk tanggung jawab keluarga bako terhadap pasangan pengantin, namun di sisi lain juga dianggap sebagai kewajiban adat yang menimbulkan beban ekonomi bagi Sebagian masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi mengantarkan siunjuik pada acara baralek di Nagari Sariak Laweh serta menganalisisnya menurut ‘urf dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapanagan (field researce) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, penghulu, ninik mamak Bundo Kanduang, pangka tuo, dan masyarakat Nagari Sariak Laweh. Adapun data sekunder bersumber dari buku, jurnal, jurnal, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen pendukung lainnya. Tekinik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dan induktif untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan tradisi mengantarkan siunjuik serta kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Hasil penelitian menujukkan bahwa tradisi mengantarkan siunjuik dilaksanakan pada saat acara baralek berlangsung, biasanya pada malam hari, dengan kedatangan pihak bako suami bersama rombongan membawa siunjuik sapatagak an seperti: kain panjang, selimut tebal, bakal baju untuk suami dan istri sebagai ganti kering, handuk, pakaian dalam dan alat kosmetik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebutuhan pasangan pengantin. Bahkan, apabila pihak bako tidak melaksanakan tradisi tersebut, dianggap dapat merusak adat yang berlaku di Nagari Sariak Laweh. Rangkaian baralek di Nagari Sariak Laweh di awali dengan marisiak, manaiak an siriah, baiyo, manopo’i janji, batimbang tando dan manyilau. Pelaksanaan tradisi tersebut termasuk ‘urf shahih karena merupakan kebiasaan yang telah di kenal dan diterima masyarakat serta mengandung nilai tanggung jawab, kebersamaan, dan penghormatan terhadap adat.