Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul “Persepsi Penghulu Tentang Syarat Adil Saksi dan Implementasinya Dalam Akad Nikah di KUA Kota Bukittinggi”, disusunWaridatul Hasanah, NIM 1119140 mahasiswa program studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi 2026. Studi ini dilatar belakangi pentingnya kedudukan saksi adil sebagai suatu syarat sah akad nikah merujuk hukum Islam, khususnya dalam perspektif fikih klasik. Dalam praktik pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), penilaian terhadap keadilan saksi sering kali menghadapi berbagai kendala hingga menarik guna diteliti bagaimana persepsi penghulu terhadap syarat adil saksi serta implementasinya dalam pelaksanaan akad nikah. Rumusan masalah dalam skirpsi ialah guna mengetahui bagaimana persepsi penghulu tentang syarat adil saksi dan implementasi syarat itu dalam pelaksanaan akad nikah di Kota Bukittinggi. Studi ini ialah studi lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Lokasi studi dilaksanakan pada KUA se-Kota Bukittinggi. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penghulu serta dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data dilaksanakan melalui reduksi data, penyajian data, editing, serta penarikan kesimpulan serta verifikasi data. Merujuk hasil studi serta analisis yang telah dilaksanakan mengenai persepsi penghulu tentang syarat adil saksi dan implementasinya dalam akad nikah di KUA Kota Bukittinggi menginterpretasikan persepsi penghulu terhadap syarat saksi adil pada umumnya tidak lagi dipahami secara normatif sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih klasik. Keadilan lebih dimaknai sebagai kondisi seseorang yang tidak menginterpretasikan perilaku menyimpang secara lahiriah serta dianggap adil selama tidak terlihat indikasi negatif yang nyata. Penghulu memakai asas husnuzan (prasangka baik) sebagai dasar penilaian terhadap keadilan saksi. serta implementasi syarat adil saksi dalam akad nikah di Kota Bukittinggi cenderung bersifat administratif serta sosial, tanpa mekanisme verifikasi yang mendalam terhadap aspek moral saksi. Penilaian lebih difokuskan pada pemenuhan syarat formal misal beragama Islam, baligh, berakal, beridentitas yang jelas, serta mampu mengikuti proses akad nikah dengan baik. Studi ini turut menyimpulkan terlihat transformasi pemaknaan konsep adil dari aspek normatif teologis menuju pendekatan yang lebih praktis, administratif, serta kontekstual dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kota Bukittinggi. Pendekatan itu tetap diarahkan guna menjaga keabsahan akad nikah serta menyuguhkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat selaras dengan tujuan hukum Islam.