Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Persepsi Masyarakat Terhadap Kebiasaan Mengambil Anak Kayu Manis Untuk Diperjualbelikan Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Di Nagari Lubuk Gadang Tenggara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Persepsi Masyarakat Terhadap Kebiasaan Mengambil Bibit Kayu Manis untuk Dijualbelikan di Nagari Lubuk Gadang Tenggara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan”. Yang ditulis oleh Peni Asri Mawinda, NIM 1222069 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini ditulis karena dilatarbelakangi oleh adanya kebiasaan masyarakat mengambil bibit kayu manis yang tumbuh di lahan milik orang lain untuk ditanam kembali maupun diperjualbelikan. Kebiasaan tersebut telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi praktik yang umum dilakukan oleh sebagian masyarakat di Nagari Lubuk Gadang Tenggara. Namun, dalam praktiknya terdapat pihak yang mengambil bibit tanpa izin pemilik lahan sehingga menimbulkan perbedaan persepsi dan menimbulkan persoalan dalam perspektif fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap kebiasaan mengambil bibit kayu manis untuk dijualbelikan serta menganalisis pandangan fiqih muamalah terhadap praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pemilik lahan, pihak yang mengambil bibit kayu manis, niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai di Nagari Lubuk Gadang Tenggara. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kebiasaan mengambil bibit kayu manis untuk dijualbelikan cenderung beragam. Sebagian masyarakat menganggap praktik tersebut sebagai kebiasaan yang wajar karena telah berlangsung lama dan memberikan manfaat ekonomi sebagai tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, sebagian masyarakat lainnya menilai bahwa pengambilan bibit kayu manis tanpa izin pemilik lahan dapat merugikan pemilik lahan dan berpotensi menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat. Ditinjau dari perspektif fiqih muamalah, kebiasaan mengambil bibit kayu manis tanpa izin pemilik lahan tidak dibenarkan karena bertentangan dengan konsep hak milik, termasuk dalam kategori ‘urf fāsid, serta berpengaruh terhadap keabsahan jual beli bibit kayu manis tersebut. Oleh karena itu, pengambilan dan jual beli bibit kayu manis hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan atas dasar izin dan kerelaan pemilik lahan sehingga prinsip keadilan, kepemilikan, dan kemaslahatan dalam fiqih muamalah dapat terwujud.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Persepsi Masyarakat Terhadap Kebiasaan Mengambil Anak Kayu Manis Untuk Diperjualbelikan Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus Di Nagari Lubuk Gadang Tenggara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan)2026 · oai:ais:skripsi:20258