Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Bakampuang Ampek Suku Dalam Peminangan Di Nagari Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Maslahah” yang disusun oleh Siti Nurhabibah, NIM 1122035, Program studi Hukun Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djambil Djambek Bukittinggi. Penulis skripsi ini dilatarbelakangi oleh eksitensi Tradisi Bakampuang Ampek Suku dalam prosesi peminangan (Khitbah) di Nagari Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Di tengah era moderniasasi, tradisi ini tetap kokoh bertahan sebagai instrumen kontrol sosial dan integrasi masyarakat setempat berdasarkan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Penelitan bertujuan untuk mengetahui proses pelaksaan Tradis Bakampuang Ampek Suku dalam peminangan serta untuk menganalisis tradisi tersebut berdasarkan perspektif maslahah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi lapangan (field research). Data Primer diperoleh secara langsung dari informan dilapangan seperti Wali Nagari, Ketua Kan, Niniak Mamak, dan Masyarakat. Data sekunder didukung oleh buku kepustakaan, jurnal. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan pertama pelaksanaan tradisi bakampuang ampek suku terdiri dari empat tahapan terstruktur, marundiang keluarga (rundiang paruik), menyilau/mambuek tando, bakampuang kaum, dan bakampuang ampek suku yang mana melibatkan unsur niniak mamak dari empat suku, alim ulama, cadiak pandai, dan perangkat nagari. Forum ini membahas kesiapan logistic pesta, menjaga keturunan atau silsilah guna mencegah pernikahan sesuku, serta penetapan sanksi adat berupa rompak paga bagi calon mempelai dari luar wilayah. Kedua dalam perspektif maslahah tradisi bakampuang ampek suku yang mendatangkan kemaslahatan (manfa‟ah) dan menolak kerusakan (mafsadah). Oleh karena itu tradisi ini tidak bertentangan dengan Al-Qur‟an dan Hadis.