Abstrak
Skripsi ini berjudul “Kebijakan Konstitusional Anggaran Pendidikan di Indonesia Tahun 2025 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah”, yang ditulis oleh Zaqiaty Salma, NIM 1322.075, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya ketidaksesuain antara kebijakan alokasi anggaran pendidikan dengan konstitusi negara Indonesia. Pada kebijakan anggaran pendidikan ini terdapat beberapa kebijakan yang diambil tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh tentang bagaimana kesesuaian kebijakan anggaran pendidikan tahun 2025 terhadap konstitusi negara Indonesia beserta alasan dan latar belakang terjadinya kebijakan seperti ini, kemudian akan mengukur kebijakan anggaran pendidikan tersebut berdasarkan ketentuan fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan berdasarkan bahan hukum, yaitu melalui peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan tujuan mendapatkan informasi yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif karena penelitian ini berfokus pada analisis aturan tertulis bukan pemgumpulan data lapangan. Sumber data primer dari penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum, sedangkan untuk sumber sekunder adalah dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis isi, analisis deskriptif dan studi komparatif. Berdasarkan hasil analisis yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun 2025 secara normatif telah memenuhi ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yaitu alokasi minimal 20% dari APBN untuk sektor pendidikan. Namun, secara substantif kebijakan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip konstitusional, karena masih terdapat penyimpangan dalam distribusi, efektivitas, dan prioritas penggunaan anggaran. Kebijakan anggaran pendidikan seperti ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip utama seperti keadilan (‘adalah), kemaslahatan (maslahah), musyawarah (shura), dan tanggung jawab pemimpin (amanah). Ketimpangan distribusi anggaran antara pendidikan umum dan pendidikan kedinasan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip keadilan distributif, di mana kebutuhan mayoritas masyarakat belum menjadi prioritas utama. Selain itu, pengalihan anggaran pendidikan untuk program non-esensial seperti MBG menunjukkan ketidakseimbangan dalam skala prioritas karena kebutuhan pendidikan yang sangat penting.