Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Izin Ahli Waris dalam Pernikahan Orang Tua Usia Lanjut Perspektif Fikih Munakahat (Studi Kasus di KUA Guguk Panjang)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•8 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul "IZIN AHLI WARIS DALAM PERNIKAHAN ORANG TUA USIA LANJUT PERSPEKTIF FIKIH MUNAKAHAT (Studi Kasus di KUA Guguk Panjang)" ditulis oleh Dina Afrianti, NIM 1122.018, Program Studi Hukum Kelurga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena pernikahan pada usia lanjut yang menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait dengan peran dan izin ahli waris terhadap orang tua yang melangsungkan perkawinan. Permasalahan ini muncul karena tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai batas maksimal kecakapan hukum (ahliyyah) dalam usia lanjut serta tidak diaturnya secara eksplisit kewajiban izin ahli waris dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana izin ahli waris terhadap perkawinan orang tua usia lanjut, bagaimana pandangan pernikahan usia lanjut menurut Kompilasi Hukum Islam, serta bagaimana praktik dan pandangan Kantor Urusan Agama (KUA) Guguk Panjang terhadap pernikahan usia lanjut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi dokumen di KUA Guguk Panjang dan wawancara dengan pihak terkait, serta didukung oleh bahan hukum berupa KHI, peraturan perundang-undangan, dan literatur fikih munakahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut fikih munakahat, pernikahan dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah, tanpa mensyaratkan adanya izin ahli waris. Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan yang berkaitan dengan izin hanya ditujukan kepada calon mempelai yang belum mencapai usia tertentu (di bawah 21 tahun), dan tidak mengatur kewajiban izin ahli waris bagi orang tua yang telah lanjut usia. Namun, KHI memberikan ruang bagi keluarga untuk mencegah perkawinan apabila terdapat alasan yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan pencegahan perkawinan. Dengan demikian, meskipun izin ahli waris bukan merupakan syarat sah perkawinan, keberatan atau penolakan dari ahli waris dapat menjadi dasar pertimbangan dalam upaya pencegahan atau pembatalan perkawinan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, KUA Guguk Panjang tetap melaksanakan pencatatan perkawinan selama syarat administratif dan substantif terpenuhi, namun menghadapi kendala dalam menilai kecakapan hukum calon mempelai usia lanjut, terutama yang mengalami penurunan fungsi kognitif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kekosongan norma dalam KHI terkait batas maksimal kecakapan hukum pada usia lanjut. Keterlibatan ahli waris secara tidak langsung menjadi penting sebagai bentuk perlindungan hukum, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam pernikahan usia lanjut.

Kata kunci

Kata kunci: izin ahli waris, pernikahan usia lanjut, Kompilasi Hukum Islam, ahliyyah, KUA.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Izin Ahli Waris dalam Pernikahan Orang Tua Usia Lanjut Perspektif Fikih Munakahat (Studi Kasus di KUA Guguk Panjang)2026 · oai:ais:skripsi:20230