Abstrak
ABSTRAK KHAIRUN ANNISA, NIM 3322159, Judul Skripsi “Analisis Strategi Pengendalian Risiko Pembiayaan Bermasalah pada Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pada BPRS Taeh Baruah Cabang Kota Payakumbuh)”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ( FEBI ), Program Studi Perbankan Syariah, Universitas Islam Negri ( UIN ) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembiayaan murabahah sebagai produk utama BPRS yang rentan terhadap risiko Non-Performing Financing (NPF). Data BPRS Taeh Baruah menunjukkan peningkatan NPF, yaitu 0,97% pada tahun 2023, 1,06% pada tahun 2024, dan meningkat menjadi 9,92% pada tahun 2025. Kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan dalam strategi pengendalian risiko pembiayaan murabahah bermasalah sehingga diperlukan evaluasi secara serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengendalian risiko pembiayaan murabahah bermasalah yang diterapkan pada BPRS Taeh Baruah Cabang Kota Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan kepala cabang serta pegawai yang terlibat langsung dalam proses pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengendalian risiko dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu identifikasi legalitas pembiayaan melalui pemeriksaan dokumen nasabah berdasarkan prudential banking principle, identifikasi individual risk melalui survei lapangan dan analisis 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral), serta pengendalian risiko secara preventif dan represif melalui monitoring, peringatan, restrukturisasi, penagihan intensif, hingga penyitaan jaminan. Namun, pembiayaan bermasalah tetap terjadi akibat beberapa faktor, seperti penurunan usaha nasabah, kondisi ekonomi yang tidak stabil, rendahnya itikad baik nasabah, penyalahgunaan dana pembiayaan, serta menurunnya kemampuan pembayaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa BPRS Taeh Baruah telah menerapkan strategi pengendalian risiko secara sistematis sesuai prinsip kehati-hatian perbankan syariah, meskipun masih menghadapi risiko internal dan eksternal nasabah.