Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Praktik Pagang kontrak Dusun Padang Hijau Korong Kantarok yang merupakan praktik sewa-menyewa lahan sawit berjangka tetap minimal lima tahun, sebagai perubahan dari pagang gadai, yang tidak lagi mampu dipenuhi masyarakat setelah gempa bumi tahun 2009 dan pandemi COVID-19 tahun 2021. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan serta karakteristik praktik pagang kontrak, sekaligus menjelaskan dari perspektif fikih muamalah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap pemilik lahan, pengontrak lahan sawit, tokoh adat pemilik peron, serta tukang panen buah sawit di Korong Kantarok Nagari Malai V Suku Kecamatan Batang Gasan. Data dianalisis menggunakan pendekatan fikih mumalah. Hasil penelitian menunjukkan tiga karakteristik utama: batas lahan hanya didasarkan pada perkiraan pemilik, jumlah pohon sawit hanya berdasarkan