Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena penolakan wali nasab (wali adhal) dalam pernikahan masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Kasus ini memicu benturan antara hak nikah anak dengan otoritas perwalian keluarga dan adat Minangkabau. Kantor Urusan Agama (KUA) hadir sebagai benteng mediasi pertama guna mewujudkan kepastian hukum yang selaras dengan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik serta faktor penyebab wali adhal, sekaligus merumuskan mekanisme penyelesaiannya dalam perspektif Fiqh Syafi'iyah dan Maqāṣid al-Sharī‘ah. Penelitian yuridis empiris (field research) ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam di 6 KUA Kabupaten Dharmasraya (Koto Besar, Sungai Rumbai, Tiumang, Pulau Punjung, Sitiung, dan Asam Jujuhan). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama 6 Kepala KUA dan tokoh masyarakat serta analisis berkas nikah (Model N1–N4 dan N8). Data sekunder bersumber dari Kitab Mughnī al-Muḥtāj, Al-Majmū‘, serta perundang-undangan terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik triangulasi untuk menguji keabsahan temuan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wali adhal di Dharmasraya didorong oleh tiga faktor utama: pertama, faktor internal keluarga (dendam pasca-perceraian orang tua); kedua, faktor sosial-ekonomi dan adat (perbedaan strata ekonomi, gengsi sosial, atau pertimbangan suku); dan ketiga, faktor kehamilan di luar nikah (rasa malu atau kekecewaan keluarga). Ditinjau dari Fiqh Syafi'iyah, penolakan atas dasar alasan non-syar'i tergolong adhal yang tidak sah, karena pilar kufu' (kafa'ah) menurut Imam an-Nawawi berfokus pada ketaqwaan (al-dīn wa al-ṣalāḥ). Penyelesaian KUA dilakukan melalui tiga tahapan: pemeriksaan administratif berkas, mediasi kontekstual, dan penerbitan Surat N8 sebagai syarat penetapan Wali Hakim oleh Pengadilan Agama. Peralihan wali nasab ke Wali Hakim merupakan bentuk ijtihad aplikatif berbasis Sadd adz-Dzarī’ah demi mencegah kemudharatan (nikah siri/zina) serta melindungi keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Penelitian ini merekomendasikan pengetatan SOP mediasi KUA dan edukasi Fiqh Munakahat bagi masyarakat adat Dharmasraya guna meminimalisasi praktik adhal..