Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya peristiwa mengulang nikah di tengah Masyarakat, di Kecamatan Bonjol, terutama pada pasangan yang merasa pernikahan sebelumnya kurang sempurna, karena keraguan terhadap keabsahannya. serta ingin melegalkan dimata hukum dan undang=undang Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk praktik mengulang nikah yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Bonjol, memahami bagaimana perspektif hukum Islam terhadap praktik mengulang nikah, serta meninjau bagaimana periatiwa mengulang nikah berdasarkan tinjauan maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap kepala KUA, penghulu, tokoh agama, pasangan suami istri, serta tokoh masyarakat Kecamatan Bonjol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk praktik mengulang nikah yakni pernikahan pertama yang dilakukan secara agama (syara’) lalu kemudian pernikahan kedua dilakukan di KUA Bonjol, faktor penyebabnya adalah, hamil diluar nikah, belum lengkapnyan administrasii negara, kesulitan ekonomi, kecemasan orang tua terhadap pergaulan anak, untukmenutup aib. Dalam perspektif hukum Islam, mengulang nikah pada dasarnya diperbolehkan apabila bertujuan untuk melengkap administrasi secara negara dan undang-undang, mengulang nikah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Dari sudut pandang maqasid syariah, praktik tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga agama (hifz al-din), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga kehormatan keluarga. Akan tetapi, apabila dilakukan hanya karena dorongan tradisi tanpa dasar syar’i yang jelas, maka praktik itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pembinaan dan edukasi keagamaan agar masyarakat memahami hukum pernikahan secara benar sesuai prinsip syariat Islam.