Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Praktek Wakaf Diri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 9 Sulit Air Perspektif Fiqh Wakaf dan Maqasid Syari'ah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•7 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Tesis ini berjudul “Praktek Wakaf Diri Di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 9 Sulit Air Perspektif Fiqh Wakaf Dan Maqasid Syari’ah” yang ditulis oleh Deddy Irawan, NIM 10124006, Program Studi Hukum Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026/1448 H. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya praktik wakaf diri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 9 Sulit Air sebagai bentuk pengabdian kepada lembaga pendidikan Islam. Wakaf pada dasarnya merupakan ibadah yang berorientasi pada penahanan pokok harta dan pemanfaatan hasilnya untuk kepentingan umum. Namun, dalam praktik wakaf diri, yang diserahkan bukan berupa harta benda, melainkan tenaga, waktu, pikiran, dan kemampuan untuk kepentingan pondok pesantren. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsep wakaf diri menurut pengurus pondok, kedudukannya dalam perspektif fiqh wakaf, serta kesesuaiannya dengan tujuan syariat Islam (Maqasid Syari’ah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan pengurus Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 9 Sulit Air mengenai wakaf diri, menganalisisnya dalam perspektif fiqh wakaf, serta mengkajinya berdasarkan perspektif Maqasid Syari’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengurus Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 9 Sulit Air, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap teori fiqh wakaf dan Maqasid Syari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pengurus Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 9 Sulit Air, wakaf diri merupakan bentuk pengabdian yang dilandasi keikhlasan dengan menyerahkan tenaga, waktu, pikiran, dan kemampuan demi keberlangsungan pendidikan, dakwah, dan pembinaan umat. Dalam perspektif fiqh wakaf, wakaf diri tidak memenuhi rukun dan syarat wakaf sebagaimana dijelaskan dalam fiqh klasik karena objek wakaf bukan berupa harta yang dapat ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya. Meskipun demikian, praktik tersebut dapat dipahami sebagai bentuk tabarru', hibah al-manfa'ah (hibah manfaat), atau khidmah yang dibenarkan dalam syariat Islam. Adapun dalam perspektif Maqasid Syari’ah, wakaf diri mengandung nilai kemaslahatan karena mendukung terpeliharanya agama (ḥifẓ al-din), menjaga akal (ḥifẓ al-aql) melalui penyelenggaraan pendidikan, serta mewujudkan kemaslahatan umum (maṣlaḥah ammah). Dengan demikian, meskipun secara konseptual wakaf diri belum termasuk kategori wakaf menurut fiqh klasik, substansi pengabdiannya selaras dengan tujuan syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan.

Kata kunci

Wakaf Diri, Gontor, Fiqh Wakaf, Maqasid Syari'ah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktek Wakaf Diri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kampus 9 Sulit Air Perspektif Fiqh Wakaf dan Maqasid Syari'ah2026 · oai:ais:skripsi:20157